SENTANI, KOMPAS.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mengagalkan peredaran 1.070 butir pil koplo.
Sebanyak dua orang berinisial HS (42) dan T (24) ditangkap dalam peristiwa tersebut.
Baca juga: 100 Siswa di Jayapura Merajut Noken, Melestarikan Warisan Budaya Dunia dari Papua
Wakapolres Jayapura, Kompol Joni Samonsabra mengungkapkan, pil koplo tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman.
“Perlu diketahui bahwa Satuan Reserse Narkoba berhasil mengagalkan peredaran 1.070 butir pil koplo saat hendak dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman di Sentani,” ungkapnya melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (30/9/2022)
Menurut Joni, ribuan pil koplo berlogo Y tersebut ternyata mengandung Trihexyhenidly.
Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Papua.
Baca juga: Situasi Terkini Kediaman Pribadi Gubernur Papua, Masih Dijaga oleh Ratusan Warga
Joni mengatakan, pengungkapan kasus peredaran pil ini bermula dari informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Reserse Narkoba Polres Jayapura.
“Awalnya kami mendapat informasi minggu lalu bahwa ada peredaran obat atau pil berlogo Y di Sentani, dari informasi tersebut kami berhasil mengamankan seorang kurir berinisial HS (42),” katanya.