SEMARANG, KOMPAS.com - Beberapa waktu yang lalu viral di media sosial unggahan mengenai dugaan penipuan investasi abal-abal bernama 'Titip Dana' di Group Facebook MIK SEMAR.
Dalam unggahan tersebut diceritakan kekecewaan para korban karena Polrestabes Semarang membebaskan terduga pelaku. Padahal, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 6,6 miliar.
Baca juga: Investasi Abal-abal Mantan TKW di Kebumen, Janjikan Untung 5 Persen, Ada 2.800 Investor Jadi Korban
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, belum ada korban yang resmi membuat laporan menyertakan bukti-bukti terkait.
"Oleh karenanya, terlapor dikembalikan kepada orangtua," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/10/2022).
Untuk itu, Donny meminta agar para korban memperkuat laporan tersebut. Beberapa bukti seperti transfer, rekening koran, chat WhatsApp harus disertakan.
"Kalau ada bukti-bukti lain juga bisa disertakan," imbuhnya.
Sampai saat ini korban yang membuat laporan baru satu orang. Untuk itu, dia juga menyangkal bahwa di unggahan itu menyebut beberapa orang telah melaporkan.
"Baru satu orang yang membuat laporan," paparnya.
Dia menambahkan, korban yang sudah melapor juga membawa bukti yang minim. Untuk itu, perlu saksi dan bukti yang mengetahui proses terjadinya penipuan.
"Jadi bisa memberikan kesaksian penipuan yang dimaksud dalam bentuk bagaimana seperti apa," ujarnya.
Donny juga membantah soal tuduhan Polrestabes Semarang telah membebaskan tersangka. "Polisi tidak membebaskan, harus ada bukti yang kuat," imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Terpadu Awasi Investasi Abal-abal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.