MALANG, KOMPAS.com - Tim Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polri kembali melakukan pendalaman di Stadion Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022).
Pendalaman itu digelar terkait pecahnya kerusuhan yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Proses pendalaman itu didampingi langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Saya mendampingi tim Inafis untuk pendalaman fakta di Stadion Kanjuruhan. Kita cek pintu-pintu keluar," ungkap Andi saat ditemui di Stadion Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Temukan Selongsong Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Aremania Lakukan Kajian
Namun, Andi belum menjelaskan temuan fakta terbaru dalam proses pendalam itu. Hanya saja, ia memastikan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Mudah-mudahan ada. Sudah diproses oleh Polda Jawa Timur," tegas Andi Ryan.
Sementara itu, Andi Rian mengatakan Polri akan melakukan otopsi dua jenazah korban tragedi Stadion Kanjuruhan, atas permintaan keluarga korban.
"Ada dua orang tua korban minta jenazah anaknya diotopsi. Mungkin pekan depan akan kita lakukan otopsi," jelasnya.
Ditanya terkait penyelidikan pada slongsong gas air mata, perwira tinggi bintang satu itu juga menyebut sudah dalam pemeriksaan Polda Jawa Timur.
"Sudah selesai pemeriksaan. Tapi dipegang Polda Jawa Timur, bukan saya," ujarnya.
Seperti diketahui, kericuhan di Stadion Kanjuruhan pecah selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Sebanyak 132 orang meninggal akibat kericuhan itu. Kebanyakan korban meninggal diduga karena berdesak-desakan setelah polisi melepaskan gas air mata.
Baca juga: Menteri PUPR Beberkan 7 Rekomendasi Hasil Audit Stadion Kanjuruhan
Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris; Security Officer Arema FC Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto.
Lalu, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.