Dia berharap, agar nama-nama yang terlibat juga bertanggung jawab atas persoalan yang menimpa istrinya.
"Tidak mungkin persoalan seperti ini seorang diri. Birokrasi itu jelas ada perintah, ada pimpinan yang bertanggung jawab. Kalau sekarang ini seperti lepas tangan," ujar dia.
Kerabat Sugeng, Gunawan Pandu mengungkapkan dalam waktu dekat keluarga Asri Murwani akan mengadu ke Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Rachmadi.
"Kami meminta Pemkot Salatiga juga proaktif terhadap kasus ini, jangan adem ayem karena banyak ASN aktif yang mengetahui proses kasus ini," ungkap dia.
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Anggota TNI di Salatiga Berakhir Damai
Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun enam bulan untuk Asri.
Selain hukuman tersebut, juga menetapkan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400.000.000 subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 10.499.993.083 subsider pidana penjara empat tahun enam bulan.
Jaksa penuntut meminta terdakwa dihukum selama 13 tahun enam bulan, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 12.569.933.083 subsider penjara enam tahun sembilan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.