SALATIGA, KOMPAS.com - Perjuangan keluarga Asri Murwani (62) untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang membelitnya masih menemui jalan terjal.
Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Salatiga tersebut saat ini harus mendekam sendirian di balik jeruji besi atas kasus korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) sebesar Rp 12,5 miliar.
Suami Asri, Sugeng Budiyanto mengatakan, ada berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani istrinya.
"Ini istri saya sengaja dikorbankan, seperti dizalimi karena harus menanggung sendirian," ujar Sugeng, pada Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Korupsi PPh ASN di Salatiga Selama 10 Tahun, Seorang Pensiunan Divonis 9,5 Tahun Penjara
Dia mengungkapkan, istrinya saat bekerja menjabat sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Salatiga.
"Apa mungkin dengan jabatan tersebut, bisa mencairkan uang sampai miliaran? Dalam organisasi pencairan uang juga minimal ada dua tanda tangan, yakni pimpinan dinas dan sekda," kata Sugeng.
Dia menilai, banyak fakta persidangan yang diabaikan sehingga Asri harus menanggung risiko seorang diri.
"Seperti adanya transaksi keuangan di Bank Jateng pada 2021, saat itu istri saya sudah pensiun. Namun, saat ditanya di pengadilan, pihak bank menyatakan bukti-bukti sudah hilang. Ini juga tidak diperdalam," kata dia.
Sugeng menuturkan, rekening bank tersebut menjadi pangkal masalah yang membelit istrinya.
Rekening atas nama lembaga dan beralamat di Jalan Letjen Sukowati atau kompleks Pemkot Salatiga.
"Saat rekening itu dibuka dibuka pada 1992 hingga 2005, untuk pencairan harus tandatangan dua orang," ungkap dia.
Namun, sejak 2008, pemegang kuasa rekening tersebut atas nama Asri.
"Padahal istri saya tidak pernah membuka rekening tersebut, bisa dikatakan namanya dicatut," kata Sugeng.
Dia berharap, agar nama-nama yang terlibat juga bertanggung jawab atas persoalan yang menimpa istrinya.
"Tidak mungkin persoalan seperti ini seorang diri. Birokrasi itu jelas ada perintah, ada pimpinan yang bertanggung jawab. Kalau sekarang ini seperti lepas tangan," ujar dia.
Kerabat Sugeng, Gunawan Pandu mengungkapkan dalam waktu dekat keluarga Asri Murwani akan mengadu ke Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Rachmadi.
"Kami meminta Pemkot Salatiga juga proaktif terhadap kasus ini, jangan adem ayem karena banyak ASN aktif yang mengetahui proses kasus ini," ungkap dia.
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Anggota TNI di Salatiga Berakhir Damai
Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun enam bulan untuk Asri.
Selain hukuman tersebut, juga menetapkan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400.000.000 subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 10.499.993.083 subsider pidana penjara empat tahun enam bulan.
Jaksa penuntut meminta terdakwa dihukum selama 13 tahun enam bulan, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 12.569.933.083 subsider penjara enam tahun sembilan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.