Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi dana pokir Ilham Maulana tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan Ilham.
Menurut laporan masyakarat ke kepolisian, terjadi pemotongan dana sebesar Rp 500.000 per orang di wilayah pemilihannya yaitu Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur.
Setelah polisi mengusut kasus itu, Ilham kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022.
Baca juga: DPRD Padang Bela Wali Kota Hendri Septa yang Ditegur KASN Soal Mutasi Pejabat Besar-besaran
Namun, Ilham sempat melakukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi.
Gugatan praperadilan itu akhirnya ditolak hakim Pengadilan Negeri Padang karena dinilai sudah sesuai dengan prosedur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.