PADANG, KOMPAS.com-Lima bulan sejak Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Sumatera Barat, Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran.
Namun, hingga sekarang politikus Partai Demokrat itu belum juga diganti.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Padang mengaku sudah mengirim surat pergantian, dari Ilham Maulana ke Mukhlis, tapi hingga sekarang pergantian belum juga terlaksana.
"Kita sudah mengirim surat ke pimpinan DPRD Padang untuk melakukan pergantian pimpinan wakil ketua dari Ilham ke Mukhlis pada 22 Juli 2022 lalu," kata Plt Ketua DPC Demokrat Padang, Doni Harsiva Yandra yang dihubungi Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Buntut Kasus Korupsi Dana Pokir, Wakil Ketua DPRD Padang Dicopot dari Jabatan
Doni juga mengirim surat kembali menanyakan perihal surat pergantian itu pada 6 Oktober 2022.
Menurut Doni, pergantian dilakukan dikarenakan IM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk menghormati proses hukum serta menjaga marwah institusi DPRD Padang, maka dilakukan pengusulan pergantian.
"Hanya saja prosesnya sepertinya diperlambat-lambat. Kita sudah dua kali mengirimkan surat ke pimpinan DPRD Padang," kata Doni.
Baca juga: Praperadilannya Ditolak, Wakil Ketua DPRD Padang Tetap Jadi Tersangka Korupsi
Menurut Doni, setelah mengirimkan surat kedua, baru Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar membalas surat DPC Demokrat Padang.
Hendrizal mempertanyakan keaslian tandatangan ketua umum DPP Demokrat sehingga belum bisa memproses pergantian pimpinan wakil ketua DPRD dari fraksi Demokrat tersebut.
"Ini yang sangat aneh. Kita sudah membuat surat pernyataan tentang keaslian tandatangan ketua umum seperti yang diminta Sekwan. Sekarang malahan dibalas surat mempertanyakan keaslian tandatangan itu. Ini yang kita jaga marwah institusi DPRD, kenapa sepertinya diperlambat prosesnya," kata Doni.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi dana pokir Ilham Maulana tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan Ilham.
Menurut laporan masyakarat ke kepolisian, terjadi pemotongan dana sebesar Rp 500.000 per orang di wilayah pemilihannya yaitu Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur.
Setelah polisi mengusut kasus itu, Ilham kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022.
Baca juga: DPRD Padang Bela Wali Kota Hendri Septa yang Ditegur KASN Soal Mutasi Pejabat Besar-besaran
Namun, Ilham sempat melakukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi.
Gugatan praperadilan itu akhirnya ditolak hakim Pengadilan Negeri Padang karena dinilai sudah sesuai dengan prosedur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.