Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Bulan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Wakil Ketua DPRD Padang Belum Diganti

Kompas.com - 10/10/2022, 17:00 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Lima bulan sejak Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Sumatera Barat, Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran. 

Namun, hingga sekarang politikus Partai Demokrat itu belum juga diganti.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Padang mengaku sudah mengirim surat pergantian, dari Ilham Maulana ke Mukhlis, tapi hingga sekarang pergantian belum juga terlaksana.

"Kita sudah mengirim surat ke pimpinan DPRD Padang untuk melakukan pergantian pimpinan wakil ketua dari Ilham ke Mukhlis pada 22 Juli 2022 lalu," kata Plt Ketua DPC Demokrat Padang, Doni Harsiva Yandra yang dihubungi Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Buntut Kasus Korupsi Dana Pokir, Wakil Ketua DPRD Padang Dicopot dari Jabatan

Doni juga mengirim surat kembali menanyakan perihal surat pergantian itu pada 6 Oktober 2022.

Menurut Doni, pergantian dilakukan dikarenakan IM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk menghormati proses hukum serta menjaga marwah institusi DPRD Padang, maka dilakukan pengusulan pergantian.

"Hanya saja prosesnya sepertinya diperlambat-lambat. Kita sudah dua kali mengirimkan surat ke pimpinan DPRD Padang," kata Doni.

Baca juga: Praperadilannya Ditolak, Wakil Ketua DPRD Padang Tetap Jadi Tersangka Korupsi

Menurut Doni, setelah mengirimkan surat kedua, baru Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar membalas surat DPC Demokrat Padang.

Hendrizal mempertanyakan keaslian tandatangan ketua umum DPP Demokrat sehingga belum bisa memproses pergantian pimpinan wakil ketua DPRD dari fraksi Demokrat tersebut.

"Ini yang sangat aneh. Kita sudah membuat surat pernyataan tentang keaslian tandatangan ketua umum seperti yang diminta Sekwan. Sekarang malahan dibalas surat mempertanyakan keaslian tandatangan itu. Ini yang kita jaga marwah institusi DPRD, kenapa sepertinya diperlambat prosesnya," kata Doni.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi dana pokir Ilham Maulana tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan Ilham.

Menurut laporan masyakarat ke kepolisian, terjadi pemotongan dana sebesar Rp 500.000 per orang di wilayah pemilihannya yaitu Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur.

Setelah polisi mengusut kasus itu, Ilham kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022.

Baca juga: DPRD Padang Bela Wali Kota Hendri Septa yang Ditegur KASN Soal Mutasi Pejabat Besar-besaran

Namun, Ilham sempat melakukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi.

Gugatan praperadilan itu akhirnya ditolak hakim Pengadilan Negeri Padang karena dinilai sudah sesuai dengan prosedur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com