KOMPAS.com - Supir ambulans, Muhammad Arif (40) diduga melakukan pungutan liar (pungli) saat tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi.
Dia angkat bicara saat mendapatkan tuduhan melakukan pungli kepada keluarga korban Faiqotul Hikmah saat mengantarkan jenazah dari RS Wava Husada, Kabupaten Malang menuju Jember.
Arif mengatakan sebelum mengantar jenazah, dirinya ditelepon oleh teman korban pada Minggu (2/10/2022), pukul 02.00 WIB. Teman korban meminta untuk mengantarkan jenazah Faiqotul Hikmah dari Malang ke Jember.
Setelah itu, teman korban menanyakan biaya pengantaran jenazah dan dia meminta perkiraan sekitar Rp 2.500.000.
"Oh iya, biayanya berapa? (tanya teman korban kepada Arif), perkiraan Rp 2.500.000 Mas ke sana," kata Arif melalui sambungan telepon pada Sabtu (8/10/2022).
Namun Arif juga sudah menanyakan, apakah nominal yang ditawarkan merasa keberatan atau tidak.
Kemudian dia mendapat jawaban dari teman korban yang sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga dan tidak merasa keberatan.
"Keberatan enggak? (tanya Arif) coba saya tanyakan ke keluarga, iya mas enggak apa-apa berangkat aja (jawaban teman korban)," katanya.
Selanjutnya, pada pukul 02.00 WIB, dia mengantarkan jenazah hingga tiba di Jember sekitar pukul 07.00 WIB.
Kemudian keluarga korban menanyakan perihal biaya dan dijawab sesuai kesepakatan awal.
Arif juga kembali menanyakan apakah nominal yang ditawarkan adanya rasa keberatan kepada keluarga korban.
"Ya sesuai awal Rp 2.500.000 (kata Arif), oh iya ini saya bayar (kata pihak keluarga korban). Pak ini enggak keberatan? (kata Arif), enggak Mas kita sudah terima kasih sampai sini (kata keluarga korban)," katanya.
Arif tidak memberikan kuitansi atas transaksi tersebut dengan alasan karena pihak keluarga tidak memintanya.
Setelah empat hari dari pengantaran jenazah, kemudian dirinya mendapat kabar bahwa adanya rasa keberatan dari pihak keluarga.
Dia mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 1.900.000 sebagai inisiatif pribadinya.