Abdul Haris menyampaikan untuk proses pertandingan sudah dilengkapi dokumen sesuai ketentuan yang ada. Mulai dari surat izin Satgas Covid-19, surat izin penggunaan Stadion Kanjuruhan dan surat izin dari kepolisian.
"Surat izin kepada Polres Malang untuk rekomendasi dan bantuan pengamanan, dan kepada Polda, semua kita lengkapi," katanya.
Perlu diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris sebagai salah satu tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.
Namun, saat ini dirinya belum dilakukan penahanan karena belum menerima surat panggilan dari kepolisian.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Stadion Manahan Ikut Dievaluasi
Selain Haris, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Security Officer Arema FC Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto sebagai tersangka.
Status tersangka juga disematkan pada, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.