Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Minta Maaf

Kompas.com - 07/10/2022, 16:11 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pelaksana (panpel) Arema FC Abdul Haris meminta maaf atas tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Haris saat ini berstatus tersangka terkait peristiwa itu. 

Haris yang mengakui ketidakmampuannya dalam menangani peristiwa di Kanjuruhan siap mengikuti proses hukum di kepolisian. 

"Ini semua karena keterbatasan saya tidak bisa menangani mereka yang tidak berdosa, saya minta maaf kepada keluarga korban, dan seluruh Aremania, penonton dan suporter Indonesia, saya mohon maaf sebagai Ketua Panpel tidak bisa menyelamatkan," kata Abdul Haris di Kantor Arema FC pada Jumat (7/10/2022).

Dia mengungkapkan, pada 2018 juga terjadi penembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan.

Saat itu sebanyak 214 korban mengalami sesak napas dan mata perih serta mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Stadion Manahan Ikut Dievaluasi

Belajar dari insiden itu, Haris mengaku sudah mengingatkan kepada kepolisian dan seluruh jajaran yang terlibat dalam pengamanan di stadion agar tak mengulangi agar kejadian serupa tak terulang. 

"Saya sudah mengingatkan saat rapat dengan Pak Kapolres, Aremania, Steward dan lainnya di Lapangan Tenes Polres Malang untuk tidak terulang kembali," katanya.

Dia menduga ada perbedaan dalam hal penggunaan gas air mata antara 2018 dan Sabtu lalu. Menurutnya, korban 2018 masih bisa diselamatkan dengan dikipasi dan diberi air, sementara Sabtu lalu banyak yang meninggal dengan wajah membiru. 

"Yang saya rasakan tanggal 1 dengan ketika kejadian tahun 2018 (berbeda), tahun 2018 Aremania bergeletak masih bisa dikipas, dikasih air, tapi ini (peristiwa tahun 2022) tidak bisa apa-apa, korbannya saya lihat mukanya biru-biru," katanya.

Dia juga meminta peristiwa tersebut untuk diusut tuntas akar permasalahannya. Apalagi, Haris mengaku keponakannya juga meninggal dalam peristiwa itu. 

"Saya minta diotopsi saudara-saudaraku, apakah meninggal karena gas air mata atau desakan-desakan, tolong diusut yang memiliki kewenangan, keponakanku jadi korban," katanya.

Abdul Haris juga menyayangkan adanya penembakan gas air mata itu oleh aparat di tribune dekat pintu 12 dan 13.

"Kenapa di sana?, yang di sana yang lihat keluarga, wanita, anak kecil yang masih belia, mereka itu bukan suporter murni, mereka keluarga. Pintunya juga sama, SOP-nya juga sama pada 2018," katanya.

Abdul Haris menyatakan siap ditetapkan menjadi tersangka karena menurutnya sudah menjadi tanggung jawab atas kelalaiannya. Termasuk, dikenakan sanksi seumur hidup dengan tidak boleh beraktivitas di dunia sepak bola.

"Kalau saya dijadikan tersangka saya siap, ini merupakan tanggung jawab yang harus saya pikul. Saya sebagai Ketua Panpel tidak bisa menyelamatkan dan melindungi suporter, saya disanksi seumur hidup tidak masalah," katanya.

Baca juga: Media Asing Lakukan Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Bagus, Nanti Kita Cocokkan

Abdul Haris menyampaikan untuk proses pertandingan sudah dilengkapi dokumen sesuai ketentuan yang ada. Mulai dari surat izin Satgas Covid-19, surat izin penggunaan Stadion Kanjuruhan dan surat izin dari kepolisian.

"Surat izin kepada Polres Malang untuk rekomendasi dan bantuan pengamanan, dan kepada Polda, semua kita lengkapi," katanya.

Perlu diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris sebagai salah satu tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.

Namun, saat ini dirinya belum dilakukan penahanan karena belum menerima surat panggilan dari kepolisian.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Stadion Manahan Ikut Dievaluasi

Selain Haris, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Security Officer Arema FC Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto sebagai tersangka.

Status tersangka juga disematkan pada, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com