MALANG, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka terkait tragedi pascapertandingan Arema FC VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).
Sigit mengumumkan penetapan tersangka di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (6/10/2022).
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Para tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Hadian disebut bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
Baca juga: Kapolri: 11 Personel Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Kanjuruhan
"Namun pada saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratan layout fungsinya belum tercukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Sigit.
Namun, polisi tidak menemukan dokumen keselamatan dan pengamanan stadion. Padahal pada regulasi PSSI, panpel wajib membuat aturan keselamatan dan keamanan pertandingan Liga.
"Panpel wajib membuat peraturan atau panduan keselamatan dan keamanan," katanya.
Abdul Haris juga mengabaikan kondisi dengan menjual tiket melebihi kapasitas stadion.
"Yang seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual sebesar 42 ribu (tiket)," katanya.
Phak penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI 2021.
"Tentunya, kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," kata Siti.
Selanjutnya, tersangka lainnya yakni Security Officer, Suko Sutrisno. Suko dianggap lalai tidak membuat dokumen penilaian risiko. Selain itu, juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat penonton berupaya meninggalkan stadion.
"Yang seharusnya steward stand by di pintu-pintu tersebut tentunya bisa dilakukan upaya membuka semaksimal mungkin. Kedua, karena pintu masih terbuka separo, ini menyebabkan penonton berdesakan," katanya.