Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Pasal yang Dijeratkan

Kompas.com - 06/10/2022, 22:44 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka terkait tragedi pascapertandingan Arema FC VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).

Sigit mengumumkan penetapan tersangka di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (6/10/2022).

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Para tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Hadian disebut bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

Baca juga: Kapolri: 11 Personel Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Kanjuruhan

"Namun pada saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratan layout fungsinya belum tercukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Sigit.

Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita. Pada Rabu (20/7/2022), Akhmad Hadian Lukita menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) di kantor PT LIB. Membahas hal-hal penting yang berkaitan dengan sepak bola menjelang kick-off Liga 1 2022-2023.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita. Pada Rabu (20/7/2022), Akhmad Hadian Lukita menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) di kantor PT LIB. Membahas hal-hal penting yang berkaitan dengan sepak bola menjelang kick-off Liga 1 2022-2023.
Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris juga ditetapkan sebagai tersangka. Sigit mengatakan, panitia pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kejadian dalam pertandingan.

Namun, polisi tidak menemukan dokumen keselamatan dan pengamanan stadion. Padahal pada regulasi PSSI, panpel wajib membuat aturan keselamatan dan keamanan pertandingan Liga. 

"Panpel wajib membuat peraturan atau panduan keselamatan dan keamanan," katanya.

Abdul Haris juga mengabaikan kondisi dengan menjual tiket melebihi kapasitas stadion.

"Yang seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual sebesar 42 ribu (tiket)," katanya.

Phak penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI 2021.

"Tentunya, kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," kata Siti.

Selanjutnya, tersangka lainnya yakni Security Officer, Suko Sutrisno. Suko dianggap lalai tidak membuat dokumen penilaian risiko. Selain itu, juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat penonton berupaya meninggalkan stadion.

"Yang seharusnya steward stand by di pintu-pintu tersebut tentunya bisa dilakukan upaya membuka semaksimal mungkin. Kedua, karena pintu masih terbuka separo, ini menyebabkan penonton berdesakan," katanya.

Tersangka keempat, yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Menurut Sigit, Wahyu ditersangkakan karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di stadion. Padahal dia mengetahui aturan tersebut. 

"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan personel," katanya.

Baca juga: Ini Peran 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Kemudian, tersangka selanjutnya Dankie Satbrimob Polda Jatim AKP Hasdarman yang memiliki peran memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Terakhir, tersangka Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi. Tersangka tersebut, juga memiliki peran memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Sigit berjanji, pihaknya akan bekerja secara maksimal karena dimungkinkan adanya penambahan pelaku pelanggar etik maupun yang dapat dipidanakan.

Kondisi pintu utama hari ke-5 yang pasca tragedi yang terjadi pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 seusai pertandingan bertajuk Derbi Jawa Timur, Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (6/10/2022) siang.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Kondisi pintu utama hari ke-5 yang pasca tragedi yang terjadi pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 seusai pertandingan bertajuk Derbi Jawa Timur, Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (6/10/2022) siang.
"Tim terus bekerja, dan kami akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses, khususnya yang pidana," katanya.

Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menindaklanjuti perkara yang ada.

Dalam kesempatan itu, Sigit menuturkan, polisi  telah melakukan proses pemeriksaan terkait pidana dan internal yang menembakkan gas air mata.

Untuk pemeriksaan internal anggota kepolisian, sebanyak 31 personel telah diperiksa. Sebanyak 20 anggota ditemukan adanya bentuk pelanggaran.

Terdiri dari 4 personel pejabat utama Polres Malang, kemudian 2 personel perwira pengawas dan pengendali dan 3 personel atasan yang memerintahkan penembakan.

"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sebanyak 11 personel. Kemudian terkait temuan tersebut, setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik, namun demikian tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," katanya.

Baca juga: Kapolri: Sebagian Besar Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Alami Asfiksia

Terkait proses pemeriksaan pidana dalam penyidikan, sebanyak 48 saksi telah diperiksa. Yakni, 26 personel kepolisian, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward, 6 orang saksi di sekitar lokasi kejadian dan 5 orang korban.

"Dan saat ini terus dilakukan pemeriksaan tambahan. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara," katanya.

Dalam insiden ini, sebanyak 131 orang tewas, dua di antaranya adalah polisi. Presiden Joko Widodo pun memerintahkan agar seluruh pihak terkait membenahi tata kelola sepak bola. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com