Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Pasal yang Dijeratkan

Kompas.com - 06/10/2022, 22:44 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

Tersangka keempat, yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Menurut Sigit, Wahyu ditersangkakan karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di stadion. Padahal dia mengetahui aturan tersebut. 

"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan personel," katanya.

Baca juga: Ini Peran 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Kemudian, tersangka selanjutnya Dankie Satbrimob Polda Jatim AKP Hasdarman yang memiliki peran memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Terakhir, tersangka Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi. Tersangka tersebut, juga memiliki peran memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Sigit berjanji, pihaknya akan bekerja secara maksimal karena dimungkinkan adanya penambahan pelaku pelanggar etik maupun yang dapat dipidanakan.

"Tim terus bekerja, dan kami akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses, khususnya yang pidana," katanya.

Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menindaklanjuti perkara yang ada.

Dalam kesempatan itu, Sigit menuturkan, polisi  telah melakukan proses pemeriksaan terkait pidana dan internal yang menembakkan gas air mata.

Untuk pemeriksaan internal anggota kepolisian, sebanyak 31 personel telah diperiksa. Sebanyak 20 anggota ditemukan adanya bentuk pelanggaran.

Terdiri dari 4 personel pejabat utama Polres Malang, kemudian 2 personel perwira pengawas dan pengendali dan 3 personel atasan yang memerintahkan penembakan.

"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sebanyak 11 personel. Kemudian terkait temuan tersebut, setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik, namun demikian tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," katanya.

Baca juga: Kapolri: Sebagian Besar Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Alami Asfiksia

Terkait proses pemeriksaan pidana dalam penyidikan, sebanyak 48 saksi telah diperiksa. Yakni, 26 personel kepolisian, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward, 6 orang saksi di sekitar lokasi kejadian dan 5 orang korban.

"Dan saat ini terus dilakukan pemeriksaan tambahan. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara," katanya.

Dalam insiden ini, sebanyak 131 orang tewas, dua di antaranya adalah polisi. Presiden Joko Widodo pun memerintahkan agar seluruh pihak terkait membenahi tata kelola sepak bola. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com