Tersangka keempat, yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Menurut Sigit, Wahyu ditersangkakan karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di stadion. Padahal dia mengetahui aturan tersebut.
"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan personel," katanya.
Baca juga: Ini Peran 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Kemudian, tersangka selanjutnya Dankie Satbrimob Polda Jatim AKP Hasdarman yang memiliki peran memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Terakhir, tersangka Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi. Tersangka tersebut, juga memiliki peran memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Sigit berjanji, pihaknya akan bekerja secara maksimal karena dimungkinkan adanya penambahan pelaku pelanggar etik maupun yang dapat dipidanakan.
"Tim terus bekerja, dan kami akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses, khususnya yang pidana," katanya.
Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menindaklanjuti perkara yang ada.
Dalam kesempatan itu, Sigit menuturkan, polisi telah melakukan proses pemeriksaan terkait pidana dan internal yang menembakkan gas air mata.
Untuk pemeriksaan internal anggota kepolisian, sebanyak 31 personel telah diperiksa. Sebanyak 20 anggota ditemukan adanya bentuk pelanggaran.
Terdiri dari 4 personel pejabat utama Polres Malang, kemudian 2 personel perwira pengawas dan pengendali dan 3 personel atasan yang memerintahkan penembakan.
"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sebanyak 11 personel. Kemudian terkait temuan tersebut, setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik, namun demikian tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," katanya.
Baca juga: Kapolri: Sebagian Besar Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Alami Asfiksia
Terkait proses pemeriksaan pidana dalam penyidikan, sebanyak 48 saksi telah diperiksa. Yakni, 26 personel kepolisian, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward, 6 orang saksi di sekitar lokasi kejadian dan 5 orang korban.
"Dan saat ini terus dilakukan pemeriksaan tambahan. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara," katanya.
Dalam insiden ini, sebanyak 131 orang tewas, dua di antaranya adalah polisi. Presiden Joko Widodo pun memerintahkan agar seluruh pihak terkait membenahi tata kelola sepak bola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.