KUPANG, KOMPAS.com - Brigadir RS, anggota Buru Sergap Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya NDL, buronan kasus penganiayaan. RS diduga menembak NDL hingga tewas.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin, setelah kasus ini naik status dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (3/9/2022) malam.
Penetapan tersangka terhadap Brigadir RS, menurut Ariansady, setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang diperoleh serta hasil olah tempat kejadian perkara.
Baca juga: Kronologi Sekda NTT Meninggal dalam Kecelakaan, Mobil Tersangkut di Pohon
Tim penyidik kata dia, berasal dari Propam Kepolisian Daerah (Polda) NTT dan juga Polres Belu.
Menurut Ariasandy, usai ditetapkan sebagai tersangka, RS pun ditahan di Markas Polres Belu, guna proses hukum lebih lanjut.
"Tentu kasus ini akan diproses seadil-adilnya tanpa memihak kepada pihak mana pun," tegas dia.
Ariasandy menyebut, dalam kasus ini pihaknya ikut berbelasungkawa. Anggota Polres Belu pun dilibatkan dan mengawal sejak korban meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Atambua, hingga dimakamkan.
Sebelumnya diberitakan, NDL, pemuda asal Kampung Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas diduga ditembak aparat kepolisian.
Dia ditembak di Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Belu, Selasa (27/9/2022) pagi. NDL meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Atambua.
Dia tewas tertembak di punggung sebelah kanan hingga tembus ke dada.
Baca juga: Buronan di Belu NTT Tewas Diduga Ditembak Aparat Saat Penangkapan
Informasi itu dibenarkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT Irjen Pol Setyo Budianto, saat dihubungi Kompas.com.
"Sesuai laporan singkat dari Kapolres, warga yang tewas tertembak itu DPO (Daftar Pencarian Orang) perkara pengeroyokan," ungkap Setyo, Selasa petang.
Setyo berharap, keluarga dan masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan kejadian itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.