Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Malam Selama 10 Tahun "Cleaning Service" SPBU Leluasa Curi BBM, Kini Akali MyPertamina

Kompas.com - 30/09/2022, 12:40 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - AR (40), seorang cleaning service di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap karena mencuri bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut, Rabu (28/9/2022).

AR tertangka tangan tengah mengisi BBM bersubsidi jenis bio solar mengunakan jeriken.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Dodi Ruyatman melalui Kasubdit IV (empat) Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, tindakan pelaku telah dilakukan selama 10 tahun.

Baca juga: Selama 10 Tahun Petugas Cleaning Service SPBU Curi BBM, Tiap Malam Masukkan Bio Solar ke Jeriken

AR memanfaatkan pekerjaannya sebagai cleaning service untuk mencuri BBM pada malam hari.

Baca juga: Taktik Cleaning Service SPBU Curi BBM Subsidi 10 Tahun, Terakhir Rekayasa MyPertamina

BBM tersebut dia kumpulkan menggunakan jeriken lalu disimpan di rumahnya.

"Pelaku ini karyawan pada bagian cleaning service, bekerjasama dengan petugas SPBU lainnya melakukan pengisian BBM jenis bio bolar ke dalam jeriken pada malam hari kemudian dikumpulkan di rumahnya," ungkap Florentus, Kamis (29/9/2022).

Akali MyPertamina

Niat jahat AR untuk mencuri BBM tak usai meski saat ini pembelian BBM bio solar menggunakan aplikasi MyPertamina. 

AR memanipulasi surat rekomendasi pembelian BBM tertentu yang ditandatangani oleh Kades setempat dengan kebutuhan sebanyak 500 liter/bulan, sebagai dasar untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar.

AR mengisi sendiri BBM ke tangki kendaraan secara berulang-ulang dengan mengubah nomor kendaraan yang diinput melalui sistem.

"Tersangka mendapatkan nomor (pelat) kendaraan tersebut dengan cara men-screenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online," ujar dia

AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 milliar.

Polisi juga menyita 15 jeriken kapasitas 35 liter, 3 di antaranya berisi BBM subsidi jenis bio solar, corong (alat pemindah BBM), serta selang. (Penulis Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Regional
Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Regional
Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Regional
KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

Regional
Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Regional
Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Regional
Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Regional
Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Regional
Penumpang Kapal Feri Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Depresi 

Penumpang Kapal Feri Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Depresi 

Regional
Dilepas Ribuan Orang, Masa Jabatan Wali Kota Padang Berakhir Hari Ini

Dilepas Ribuan Orang, Masa Jabatan Wali Kota Padang Berakhir Hari Ini

Regional
Bayi Berusia 5 Hari Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Kebun Sawit di Kampar, Riau

Bayi Berusia 5 Hari Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Kebun Sawit di Kampar, Riau

Regional
2 Pasangan Calon Independen Mendaftar untuk Pilkada Lhokseumawe

2 Pasangan Calon Independen Mendaftar untuk Pilkada Lhokseumawe

Regional
Pria di Sumsel Tewas Saat Nonton Organ Tunggal, Diduga 'Overdosis' Ekstasi

Pria di Sumsel Tewas Saat Nonton Organ Tunggal, Diduga "Overdosis" Ekstasi

Regional
Bus AKAP Masuk Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung

Bus AKAP Masuk Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com