SEMARANG, KOMPAS.com - Tiga dari tujuh saksi kasus tewasnya PNS Bapenda Iwan Boedi mengajukan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap masalah keamanan para saksi.
Pasalnya hingga saat ini pelaku masih belum teridentifikasi. Para aparat penegak hukum juga masih terus melakukan pencarian pelaku.
“Artinya pelaku belum ketahuan itu siapa. Kalau pelaku kemudian merasa khawatir atas kesaksian yang disampaikan oleh para saksi ini, mungkin saja pelaku melakukan sesuatu untuk mengancam keselamatan para saksi,” beber Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada KOMPAS.com, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: 3 Saksi Kasus Pembakaran PNS Bapenda Iwan Boedi Ajukan Perlindungan ke LPSK
Pihaknya dapat memaklumi kehawatiran yang dirasakan para saksi. Sehingga wajar bagi mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
“Wajar kekhawatiran para saksi, karena mereka punya keterangan yang bisa membuat lebih terang peristiwa ini. Tentu keterangan ini apabila ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, bisa mengungkap perkara ini,” tegasnya.
Selain itu, keterangan yang diberikan saksi secara tidak langsung akan menyeret pelaku untuk berhadapan dengan hukum.
Permohonan pelindungan semakin lazim, mengingat keberadaan semua saksi tersebut di Semarang, masih di kota yang sama dengan kasus pembakaran.
Tim LPSK mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan saksi yang mengajukan permohonan di LPSK.
Sebelumnya tim LPSK juga mengunjungi rumah korban, menelusuri CCTV, dan memeriksa saksi yang sudah dimintai keterangan polres.
Tim LPSK akan membawa hasil pengamatan dan investigasi itu ke rapat pimpinan LPSK. Sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memutuskan permohonan perlinsungan saksi diterima atau ditolak.
Baca juga: PNS Bapenda Kota Semarang yang Hilang Ternyata Akan Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ini
"Sejauh ini ancaman aktual belum ada. Ancamannya baru ancaman potensial. Keperluan dilindungi secara langsung oleh kepolisian, sebenarnya belum juga. Tetapi kekhawatirannya perlu dipertimbangkan," jelasnya.
Edwin juga menegaskan, secara hukum pihak kepolisian bertanggungjawab untuk membuat memastikan keamanan dan perlindungan para saksi.
"Kemudian kalau memang posisi dia punya kebutuhan mendesak, urgent untuk membutuhkan perlindungan, bisa memberikan perlindungan darurat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.