KOMPAS.com - Terungkap seorang pegawai SPBU berinisial AR (40) di Kabuapaten Bengkulu Utara, sering mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan memanipulasi MyPertamina.
AR tertangkap tangan oleh polisi saat mengisi BBM bersubsidi jenis bio solar dengan jeriken secara berulang-ulang, pada Rabu (28/9/2022).
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol.Dodi Ruyatman melalui Kasubdit IV (empat) Tipidter Ditreskrimsus, AKBP. Florentus Situngkir mengatakan, tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.
Kebijakan PT. Pertamina terkait pengisian BBM Bio Solar diwajibkan melakukan input data kendaraan pada aplikasi Mypertamina tak membuat pelaku kehabisan akal.
Baca juga: Pukul Perempuan di SPBU, Gerindra Pastikan Syukri Zen Lengser sebagai Anggota DPRD Palembang
Tersangka memanipulasi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu yang ditandatangani oleh Kades setempat dengan kebutuhan sebanyak 500 liter/bulan, sebagai dasar untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Lais, Bengkulu Utara tempat ia bekerja.
Parahnya lagi, tersangka ini juga melakukan pengisian langsung ke dalam tangki kendaraan secara berulang-ulang dengan mengubah Nomor Kendaraan yang diinput melalui sistem.
"Tersangka mendapatkan Nomor (Plat) Kendaraan tersebut dengan cara men-screenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online", katanya.
Ternyata pelaku telah melakoni kegiatan ini sejak 2012 dengan memanfaatkan dirinya sebagai karyawan SPBU.
Selama 10 tahun, pelaku diduga terbiasa mencuri BBM subsidi yang ia kumpulkan menggunakan jeriken lalu disimpan di rumahnya.
"Pelaku ini karyawan pada bagian 'cleaning service' bekerjasama dengan petugas SPBU lainnya melakukan pengisian BBM jenis bio bolar ke dalam jeriken pada malam hari kemudian dikumpulkan di rumahnya", ungkap Florentus, Kamis (29/09/2022).
Baca juga: Taktik Cleaning Service SPBU Curi BBM Subsidi 10 Tahun, Terakhir Rekayasa MyPertamina
Tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 Milliar.
Selain menahan tersangka, subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu Juga menyita 15 jeriken kapasitas 35 liter, 3 di antaranya berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, corong (alat pemindah BBM) serta selang.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor : Gloria Setyvani Putri)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.