Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti dari 112 Kasus dan Kembalikan Uang Korupsi Rp 4 Miliar Lebih

Kompas.com - 28/09/2022, 14:56 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti dari 112 kasus tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Barang bukti itu dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Bintan, Jalan Raya Km 16 Toapaya, Selasa (27/9/2022).

Pemusnahann tersebut dilakukan oleh Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, Perwakilan Loka POM Tanjungpinang, Resa Aries Munandar, Kepala Rubbasan Tanjungpinang Achmad Adrian, Kepala BNN Tanjungpinang Heryana, Kasatnarkoba Polres Bintan AKP Iwan, Kasatreskrim Polres Bintan AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, dan Kadinkes Bintan dr Gama AF Isnaini.

Baca juga: BKSDA Baubau Musnahkan Ular Piton Raksasa dan Telurnya yang Ditangkap Warga di Muna Barat

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 112 perkara pidana umum (pidum) periode Januari hingga September 2022, meliputi 53 perkara narkotika dan 59 perkara non narkotika.

Selain itu juga ada barang bukti dari tiga kasus pidana khusus (pidsus) yaitu tindak pidana korupsi (tipikor) yang dimusnahkan.

Untuk 53 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu dengan jumlah berat bruto sebanyak 546,92917 gram, ganja berat bruto 871,6661 gram, pil ekstasi seberat 23,4 gram, dan happy five dengan berat bruto 4,96 gram.

Sementara 59 kasus non narkotika yaitu pencurian 19 perkara, persetubuhan 10 perkara, pembkaran lahan dan hutan (Karhutla) 2 perkara, kerusakan lingkungan akibat penambangan sebanyak 6 perkara, penganiayaan 4 perkara, pembunuhan 2 perkara, lakalantas 1 perkara, penggelapan 1 perkara, PMI 6 perkara, pertolongan jahat 1 perkara, kasus ITE 1 perkara, perjudian 3 perkara, ujaran kebencian 1 perkara, pengancaman 1 perkara dan KDRT 1 perkara.

Untuk barang bukti non narkotika yang dimusnahkan dengan cara dibakar antara lain gunting kabel 5 unit, gunting besi 5 unit, parang 6 buah, sinso 2 unit, pisau 4, handphone sebanyak 67 unit, alat hisab sabu 26 set dan gunting 18 unit.

"Sementara untuk sabu kita pastikan dulu kebenarannya bahwa itu benar-benar narkotika. Lalu kita musnahkan dengan cara direbus di air mendidih dan untuk pil dibelender dan ganja dibakar," kata I Wayan Eka Widdyara.

Sementara untuk kasus tipikor 3 perkara meliputi kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan, kasus korupsi pengadaan barang di Desa Mantang dan pengadaan lahan TPA Tanjunguban Selatan.

Dari 3 perkara tersebut, kejaksaan berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 4 Miliar lebih.

"Uang tersebut sudah diserahkan ke Pemkab Bintan," ujar I Wayan.

Baca juga: Benda yang Meledak di Asrama Polisi Sukoharjo adalah Barang Bukti Hasil Razia

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara yang telah di nyatakan incrah oleh PN Tanjungpinang sehingga keputusan yang dilakukan harus segera dimusnahkan.

Sementara tersangka dalam semua perkara tersebut sedang menjalankan proses sidang dan juga ada yang telah menjalani proses hukuman sesuai vonis yang telah diberikan oleh hakim di pengadilan.

"Pemusnahan barang bukti ini harus kita lakukan karena bahaya juga kalau disimpan lama-lama disini," jelas I Wayan.

I Wayan Eka mengaku terkejut meskipun barang bukti yang dimusnahkan sedikit namun kasus narkotika di Kabupaten Bintan ini lumayan besar. Maka dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkotika apalagi sampai mengedarkan.

"Ingat selain berbahaya, hukuman kasus narkotika itu sanksinya juga sangat tinggi meskipun barang buktinya sedikit. Jadi jangan berani mencoba-coba," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com