Salin Artikel

Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti dari 112 Kasus dan Kembalikan Uang Korupsi Rp 4 Miliar Lebih

BINTAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti dari 112 kasus tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Barang bukti itu dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Bintan, Jalan Raya Km 16 Toapaya, Selasa (27/9/2022).

Pemusnahann tersebut dilakukan oleh Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, Perwakilan Loka POM Tanjungpinang, Resa Aries Munandar, Kepala Rubbasan Tanjungpinang Achmad Adrian, Kepala BNN Tanjungpinang Heryana, Kasatnarkoba Polres Bintan AKP Iwan, Kasatreskrim Polres Bintan AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, dan Kadinkes Bintan dr Gama AF Isnaini.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 112 perkara pidana umum (pidum) periode Januari hingga September 2022, meliputi 53 perkara narkotika dan 59 perkara non narkotika.

Selain itu juga ada barang bukti dari tiga kasus pidana khusus (pidsus) yaitu tindak pidana korupsi (tipikor) yang dimusnahkan.

Untuk 53 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu dengan jumlah berat bruto sebanyak 546,92917 gram, ganja berat bruto 871,6661 gram, pil ekstasi seberat 23,4 gram, dan happy five dengan berat bruto 4,96 gram.

Sementara 59 kasus non narkotika yaitu pencurian 19 perkara, persetubuhan 10 perkara, pembkaran lahan dan hutan (Karhutla) 2 perkara, kerusakan lingkungan akibat penambangan sebanyak 6 perkara, penganiayaan 4 perkara, pembunuhan 2 perkara, lakalantas 1 perkara, penggelapan 1 perkara, PMI 6 perkara, pertolongan jahat 1 perkara, kasus ITE 1 perkara, perjudian 3 perkara, ujaran kebencian 1 perkara, pengancaman 1 perkara dan KDRT 1 perkara.

Untuk barang bukti non narkotika yang dimusnahkan dengan cara dibakar antara lain gunting kabel 5 unit, gunting besi 5 unit, parang 6 buah, sinso 2 unit, pisau 4, handphone sebanyak 67 unit, alat hisab sabu 26 set dan gunting 18 unit.

"Sementara untuk sabu kita pastikan dulu kebenarannya bahwa itu benar-benar narkotika. Lalu kita musnahkan dengan cara direbus di air mendidih dan untuk pil dibelender dan ganja dibakar," kata I Wayan Eka Widdyara.

Sementara untuk kasus tipikor 3 perkara meliputi kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan, kasus korupsi pengadaan barang di Desa Mantang dan pengadaan lahan TPA Tanjunguban Selatan.

Dari 3 perkara tersebut, kejaksaan berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 4 Miliar lebih.

"Uang tersebut sudah diserahkan ke Pemkab Bintan," ujar I Wayan.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara yang telah di nyatakan incrah oleh PN Tanjungpinang sehingga keputusan yang dilakukan harus segera dimusnahkan.

Sementara tersangka dalam semua perkara tersebut sedang menjalankan proses sidang dan juga ada yang telah menjalani proses hukuman sesuai vonis yang telah diberikan oleh hakim di pengadilan.

"Pemusnahan barang bukti ini harus kita lakukan karena bahaya juga kalau disimpan lama-lama disini," jelas I Wayan.

I Wayan Eka mengaku terkejut meskipun barang bukti yang dimusnahkan sedikit namun kasus narkotika di Kabupaten Bintan ini lumayan besar. Maka dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkotika apalagi sampai mengedarkan.

"Ingat selain berbahaya, hukuman kasus narkotika itu sanksinya juga sangat tinggi meskipun barang buktinya sedikit. Jadi jangan berani mencoba-coba," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/145609278/kejari-bintan-musnahkan-barang-bukti-dari-112-kasus-dan-kembalikan-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke