KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu sejumlah kasus pungli atau pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) oleh perangkat desa terjadi di sejumlah daerah.
Beberapa kasus tersebut melibatkan perangkat desa seperti kepala dusun (kadus) dan kepala desa (kades), yang memotong Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per warga penerima.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Sri Rahayu Oesman mengatakan, kebijakan BLT BBM hanya bersifat sementara sehingga sebaiknya pemerintah mencari skema yang tepat untuk pelaksanaan kebijakan yang lebih baik.
Hal ini agar ke depan tidak lagi terjadi pungli BLT BBM dari oknum perangkat desa atau dusun yang tidak bertanggungjawab.
"Saya setuju kalau kebijakan ini hanya sementara sambil mencari skema yang tepat untukk pelaksanaan kebijakan yang cocok," ujarnya saat diwawancarai via telepon, Senin (26/9/2022).
Selain itu, pemerintah sebaiknya meninjau ulang tahapan-tahapan penyaluran BLT agar tidak terjadi lagi pungli atau pemotongan dari oknum-oknum tertentu.
"Kalau dikatakan tepat dari sisi besaran saya katakan belum, karena efek inflasi dari kenaikan BBM ini terhadap kebutuhan lain, kembali yang jadi persoalan adalah data. Kalau sudah ada, tahapan-tahapan dalam penyaluran BLT ini yang menurut saya perlu ditinjau ulang," ujarnya.
Meski demikian, kebijakan BLT BBM dinilai cukup baik untuk bantalan sosial masyarakat dalam jangka pendek.
Penyaluran BLT BBM dinilai bisa menjadi solusi bagi masyarakat menegah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan BBM.
"Saya setuju dengan kebijakan BLT BBM sebagai bantalan sosial karena ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan BBM," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.