Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, "Driver" Ojol di Bengkulu Mengaku Diperintah Bos Misterius, Komunikasi Hanya via Telepon

Kompas.com - 26/09/2022, 16:38 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu meringkus AS, seorang driver ojek online yang tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, barang bukti  pertama kali ditemukan pada kendaraan yang digunakan tersangka sebanyak dua paket.

Lalu polisi menggeledah kediaman tersangka dan menemukan 30 paket sabu siap edar.

"Tersangka ini ditangkap di jalan, saat dia sedang mengantarkan paket sabu," kata Sudarno dalam rilis yang diterima kompas.com, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Video Viral Driver Ojol di Semarang Dipukuli Saat Antre BBM di SPBU, Ini Penjelasan Polisi

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare mengatakan, pengungkapan peredaran sabu tersangka AS alias Kiwil ini, cukup menyulitkan. Sebab jaringan mereka terputus dan berkomunikasi hanya melalui telepon.

"Ini sudah menjadi trik mereka dalam memutus rantai peredaran narkoba, sehingga kita baru bisa mengungkap tersangka AS sedang untuk jaringan ke bawah maupun ke atasnya terputus", ungkap Manogi.

Dari keterangan tersangka kepada polisi, dirinya telah empat kali menerima paket besar sabu dari bos (diduga bandar sabu).

Paket ini kemudian dibagi menjadi paket sabu siap edar sesuai dengan permintaan pelanggan.

"Saya telah empat kali melakukan penerimaan sabu ini, diupah Rp 1,5 juta per satu kali transaksi. Hanya saja, untuk bos saya tidak tahu siapa, karena tidak pernah ketemu, komunikasi hanya via WhatsApp saja," tutur AS.

Baca juga: Diteriaki Ojol, Begal Bersenjata Airsoft Gun Ditangkap Warga di Bandung.

Dengan barang bukti dan sepak terjang tersangka dalam peredaran narkoba, polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Subsidair pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal kurungan 20 Tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Perusak 11 Mobil Dinas di Semarang Ditangkap, Pelaku Perempuan

Perusak 11 Mobil Dinas di Semarang Ditangkap, Pelaku Perempuan

Regional
Unjuk Rasa Hari HAM di Manokwari Diwarnai Bentrok Massa dan Polisi, 2 Orang Ditangkap

Unjuk Rasa Hari HAM di Manokwari Diwarnai Bentrok Massa dan Polisi, 2 Orang Ditangkap

Regional
Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel Disanksi Demosi 7 tahun, Kompolnas: Terlalu Ringan

Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel Disanksi Demosi 7 tahun, Kompolnas: Terlalu Ringan

Regional
Gempa M 5,3 Guncang Pulau Doi Maluku Utara

Gempa M 5,3 Guncang Pulau Doi Maluku Utara

Regional
Dedi Mulyadi Gelar Lomba Balita 'Gemoy' untuk Dukung Penanganan Stunting

Dedi Mulyadi Gelar Lomba Balita 'Gemoy' untuk Dukung Penanganan Stunting

Regional
Hendak Pesta Miras di Kapal, 5 Remaja Diamankan Polres Sumbawa

Hendak Pesta Miras di Kapal, 5 Remaja Diamankan Polres Sumbawa

Regional
Mahasiswa Pembakar Kantor Bupati Jayapura Terancam 12 Tahun Penjara

Mahasiswa Pembakar Kantor Bupati Jayapura Terancam 12 Tahun Penjara

Regional
Sampah 6 Truk Diangkut dari Pasar Karang Tumaritis Nabire

Sampah 6 Truk Diangkut dari Pasar Karang Tumaritis Nabire

Regional
Tersangka Pembakar Perkantoran Pemkab Jayapura adalah Mahasiswa, Sakit Hati pada Kebijakan Pemerintah

Tersangka Pembakar Perkantoran Pemkab Jayapura adalah Mahasiswa, Sakit Hati pada Kebijakan Pemerintah

Regional
Gara-gara Suka Ambil Makanan, Anak Berusia 6 Tahun Dianiaya Ibu Tirinya

Gara-gara Suka Ambil Makanan, Anak Berusia 6 Tahun Dianiaya Ibu Tirinya

Regional
Pamsimas Rusak akibat Longsor, Ratusan KK di Wonosobo Krisis Air

Pamsimas Rusak akibat Longsor, Ratusan KK di Wonosobo Krisis Air

Regional
Dokter Meninggal Serangan Jantung Saat Menyetir Mobil, Sempat Tabrak Penyapu Jalan

Dokter Meninggal Serangan Jantung Saat Menyetir Mobil, Sempat Tabrak Penyapu Jalan

Regional
Kalsel sebagai Gerbang IKN, Obyek Wisata Tahura Sultan Adam Terus Dipercantik

Kalsel sebagai Gerbang IKN, Obyek Wisata Tahura Sultan Adam Terus Dipercantik

Regional
Jaksa Tetapkan Bendahara BUMDes di Sumbawa Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp 3,3 Miliar

Jaksa Tetapkan Bendahara BUMDes di Sumbawa Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp 3,3 Miliar

Regional
Diadang Warga, Truk Pengangkut 135 Pengungsi Rohingya Putar Balik ke Kantor Gubernur Aceh

Diadang Warga, Truk Pengangkut 135 Pengungsi Rohingya Putar Balik ke Kantor Gubernur Aceh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com