BENGKULU, KOMPAS.com - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu meringkus AS, seorang driver ojek online yang tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, barang bukti pertama kali ditemukan pada kendaraan yang digunakan tersangka sebanyak dua paket.
Lalu polisi menggeledah kediaman tersangka dan menemukan 30 paket sabu siap edar.
"Tersangka ini ditangkap di jalan, saat dia sedang mengantarkan paket sabu," kata Sudarno dalam rilis yang diterima kompas.com, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Video Viral Driver Ojol di Semarang Dipukuli Saat Antre BBM di SPBU, Ini Penjelasan Polisi
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare mengatakan, pengungkapan peredaran sabu tersangka AS alias Kiwil ini, cukup menyulitkan. Sebab jaringan mereka terputus dan berkomunikasi hanya melalui telepon.
"Ini sudah menjadi trik mereka dalam memutus rantai peredaran narkoba, sehingga kita baru bisa mengungkap tersangka AS sedang untuk jaringan ke bawah maupun ke atasnya terputus", ungkap Manogi.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, dirinya telah empat kali menerima paket besar sabu dari bos (diduga bandar sabu).
Paket ini kemudian dibagi menjadi paket sabu siap edar sesuai dengan permintaan pelanggan.
"Saya telah empat kali melakukan penerimaan sabu ini, diupah Rp 1,5 juta per satu kali transaksi. Hanya saja, untuk bos saya tidak tahu siapa, karena tidak pernah ketemu, komunikasi hanya via WhatsApp saja," tutur AS.
Baca juga: Diteriaki Ojol, Begal Bersenjata Airsoft Gun Ditangkap Warga di Bandung.
Dengan barang bukti dan sepak terjang tersangka dalam peredaran narkoba, polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Subsidair pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal kurungan 20 Tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.