Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, "Driver" Ojol di Bengkulu Mengaku Diperintah Bos Misterius, Komunikasi Hanya via Telepon

Kompas.com - 26/09/2022, 16:38 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu meringkus AS, seorang driver ojek online yang tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, barang bukti  pertama kali ditemukan pada kendaraan yang digunakan tersangka sebanyak dua paket.

Lalu polisi menggeledah kediaman tersangka dan menemukan 30 paket sabu siap edar.

"Tersangka ini ditangkap di jalan, saat dia sedang mengantarkan paket sabu," kata Sudarno dalam rilis yang diterima kompas.com, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Video Viral Driver Ojol di Semarang Dipukuli Saat Antre BBM di SPBU, Ini Penjelasan Polisi

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare mengatakan, pengungkapan peredaran sabu tersangka AS alias Kiwil ini, cukup menyulitkan. Sebab jaringan mereka terputus dan berkomunikasi hanya melalui telepon.

"Ini sudah menjadi trik mereka dalam memutus rantai peredaran narkoba, sehingga kita baru bisa mengungkap tersangka AS sedang untuk jaringan ke bawah maupun ke atasnya terputus", ungkap Manogi.

Dari keterangan tersangka kepada polisi, dirinya telah empat kali menerima paket besar sabu dari bos (diduga bandar sabu).

Paket ini kemudian dibagi menjadi paket sabu siap edar sesuai dengan permintaan pelanggan.

"Saya telah empat kali melakukan penerimaan sabu ini, diupah Rp 1,5 juta per satu kali transaksi. Hanya saja, untuk bos saya tidak tahu siapa, karena tidak pernah ketemu, komunikasi hanya via WhatsApp saja," tutur AS.

Baca juga: Diteriaki Ojol, Begal Bersenjata Airsoft Gun Ditangkap Warga di Bandung.

Dengan barang bukti dan sepak terjang tersangka dalam peredaran narkoba, polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Subsidair pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal kurungan 20 Tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com