PADANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial YPY (18) nekat mencabuli adik sepupunya, VJ (10) yang merupakan seorang siswi Sekolah Dasar, di Kota Padang, Sumatera Barat.
YPY awalnya membujuk korban untuk ikut ke sebuah pondok sepi di kawasan Padang Selatan. Tiba di lokasi, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang kakak sepupu.
Baca juga: Mitra Driver Dilaporkan Perkosa Penumpang, Maxim Lampung: Baru 4 Bulan Aktif Jadi Driver
"Peristiwa terjadi pada 6 September 2022 lalu di sebuah pondok sepi di Padang Selatan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra yang dihubungi Kompas.com, Minggu (25/9/2022).
Menurut Dedy, ibu korban yang curiga melihat perubahan perilaku VJ kemudian menanyainya. Ibu korban yang terkejut mendengar pengakuan korban kemudian membuat laporan ke Polresta Padang pada 20 September 2022 lalu.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Pelaku kita tangkap pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban," kata Dedy.
Menurut Dedy, saat itu pihak keluarga sudah mengamankan YPY dan kemudian polisi menggiring pelaku ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini YPY sudah kita tetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Dedy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.