Budhi Masturi mengungkapkan melihat ekskalasi yang semakin meluas, Ombudsman Perwakilan DIY akan berdiskusi untuk membuka kemungkinan melakukan tindak lanjut secara proaktif. Meskipun syarat formil dari pelapor belum lengkap.
"Barangkali kami akan mendiskusikan lebih lanjut untuk membuka kemungkinan kita tindaklanjut secara proaktif. Tidak perlu menunggu kelengkapan syarat formil dari pelapor," tegasnya.
Menurut Budhi, Ombudsman mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti secara pro aktif tanpa ada laporan.
"Karena kami mempertimbangkan psikologi dari para siswa yang ada, itu barang kali bisa memenuhi alasan untuk kita pro aktif. Nanti kita akan diskusikan, mungkin minggu depan kita akan ke lapangan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, guru di SMKN 2 Kota Yogyakarta diduga menyindir murid saat mengajar, setelah muncul aduan orangtua mengenai dugaan pungutan liar (pungli) ke Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta.
Kabar tersebut diungkapkan salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) berinisial K.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.