Berdasarkan pengakuan para pelaku, penambangan itu dilakukan dengan cara menyedot pasir dari dasar sungai menggunakan pompa.
Penyedotan ini, kata Mulyono, membuat air sungai menjadi tercemar dan ekosistem rusak. Akibatnya, warga yang mengandalkan sungai untuk mencari ikan kehilangan pendapatan.
"Para pelaku mengaku sudah dua tahun melakukan penambangan dengan sistem order," kata Mulyono.
Baca juga: Polisi Amankan Ekskavator yang Digunakan untuk Menambang Pasir Ilegal di Pulau Sebatik
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit kapal tongkang tanpa nama dengan muatan pasir total sebanyak 18 kubik, dua unit perahu klotok, dan dua unit mesin penyedot air.
Menurut Mulyono, kedua pelaku dikenakan Pasal 148 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral.
"Ancaman pidana lima tahun dan denda Rp100 miliar," kata Mulyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.