MANDAILING NATAL, KOMPAS.com - Sembilan warga dilarikan ke rumah sakit usai menghirup bau busuk dari lokasi Proyek Geothermal PT SMGP.
Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution mengomentari hal tersebut. Ia mengaku sangat menyesal, karena peristiwa ini kerap berulang.
"Saya sebagai kepala daerah, sangat menyesalkan terjadinya kembali peristiwa ini, dan sudah berulang kali," ujar Bupati saat dikonfirmasi lewat sambungan ponsel, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Bau Busuk dari Proyek Geotermal PT SGMP di Mandailing Natal, 8 Warga Muntah dan Pingsan
Jakfar mengaku sudah berkoordinasi dengan perusahaan tersebut untuk membahasnya.
Apalagi menurut mereka, tidak ditemukan gas beracun (H2S) yang diduga menjadi penyebab warga sampai dilarikan dan dirawat di rumah sakit
"Saya sudah undang para top leader (pimpinan) perusahaan untuk datang ke Mandailing Natal, guna duduk bersama, bermusyawarah untuk membahas dan mencari solusi atas kejadian ini," ungkap Jakfar.
Begitu juga soal desakan dan statement dari lapisan masyarakat yang meminta agar perusahaan ditutup, Jakfar mengaku tidak punya wewenang untuk melakukannya.
"Karena itu bukan wewenangnya Pemerintah Daerah (Pemkab Mandailing Natal). Jadi, kami sebagai pemerintah daerah hanya bisa memediasi saja," ujarnya.
Jakfar menjelaskan, hingga kini warga yang menjadi korban dan dirawat di rumah sakit sudah berangsur pulih. Bahkan sebagian sudah kembali ke kediaman mereka masing-masing.
"Kondisi warga, sebagian sudah kembali ke rumah dan sebagian masih dirawat. Untuk kondisi situasi, alhamdulillah kondusif," jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa Demo di Kantor DPRD NTT, Tolak Proyek Geotermal di Manggarai Barat
Mengenai tuntutan warga yang meminta kompensasi atas semburan lumpur dari lokasi Wellpad T pada 25 April 2022, ia mengatakan, hingga kini masih mediasi di tingkat desa dan kecamatan.
Dalam kejadian tersebut, 22 warga dilarikan ke rumah sakit.
"Warga menuntut kompensasi atas kejadian sebelumnya sebesar Rp 100 juta per orang. Namun, dari pihak perusahaan tidak sepakat dan hanya bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp 2,5 juta per orang," beber dia.
"Dan kesediaan perusahaan itu juga ditolak masyarakat. Sampai saat ini belum ada titik temu, dan masih terus kita lakukan mediasi," pungkas Jakfar.
Sementara itu, Head of Corporate Communications PT SMGP, Yani Siskartika menyebut, tidak ada hidrogen sulfida (H2S) atau gas beracun yang ditemukan di lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.