Mulai dari kalung penyidik yang bertuliskan reserse, lambang kepolisian, borgol, hingga sejumlah peluru airsoft gun.
Rino mengatakan, rupanya pelaku juga memiliki beberapa catatan kriminal yang saat ini ditangani di Polres Bontang.
Baca juga: Gelombang dan Angin Kencang, Tiga Rumah di Balikpapan Hancur
“TSK ini warga Balikpapan. Dia ditangani juga di Polres Bontang dengan masalah lain. Makanya saat ini lagi ditangani oleh Ditreskrimum berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran lainnya,” ungkap dia.
Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pendalaman terkait dari mana sabu tersebut ia dapat.
Pelaku pun harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.