Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Adik Usia 6 dan 3 Tahun Dicabuli Kakek dan Paman di Riau

Kompas.com - 17/09/2022, 12:25 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang kakak adik di bawah umur menjadi korban pencabulan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kedua korban yang merupakan anak perempuan dan laki-laki yang dicabuli oleh kakek dan paman mereka.

Baca juga: Pria di Kalbar Cabuli 2 Keponakan Saat Belajar Mengaji

Perbuatan keji itu dilakukan kedua pelaku saat orangtua korban pergi bekerja ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan, kedua korban berumur 6 dan 3 tahun.

"Untuk pelaku berinisial KM (45) dan anaknya RK (20). Mereka ini kakek dan paman korban," ungkap Ronald kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).

Kedua pelaku cabul itu ditangkap pada Rabu (14/9/2022).

Aksi mereka terungkap setelah dilaporkan oleh orangtua korban berinisial NP.

Baca juga: Cinta Tak Direstui Orangtua Pacarnya, Pemuda di Lombok Tengah Naik Tower Hendak Bunuh Diri

NP awalnya curiga melihat anak perempuannya yang berusia 6 tahun dan anak laki-lakinya yang berusia 3 tahun berperilaku tak seperti biasanya.

Tak hanya itu, NP juga dihubungi untuk memeriksa kondisi kedua anaknya yang dititipkan kepada keluarga.

Anaknya yang perempuan tiba-tiba menjadi malas pergi sekolah.

"Orangtuanya sempat dipanggil datang ke sekolah, karena anaknya tiba-tiba malas masuk sekolah. Karena curiga, orangtuanya melapor ke pihak kepolisian," sebut Ronald.

Setelah menerima laporan, petugas memanggil kedua pelaku untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ronald, bapak dan anak itu mengakui perbuatannya telah mencabuli kedua anak tersebut.

Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan jahat itu sejak Februari sampai April 2022.

Perbuatan kedua pelaku mengakibatkan korban trauma dan selalu dihantui rasa ketakutan.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melengkapi saksi dan bukti," kata Ronal.

Kedua pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com