Setiap pencairan pekerjaan, beber Ibrahim, uangnya diserahkan kepada tersangka RDP. Sementara RDP hanya memberikan uang ke YMH ketika saat keperluan saja.
Setelah dilakukan audit, Inspektorat Kabupaten Sikka menemukan adanya item pekerjaan yang tidak layak dibayarkan akibat ketidaksesuaian isi spesifikasi teknis dan gambar. Sehingga, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 110.565.862.
Baca juga: Dapat Kuota 26.037 KPM BLT BBM, Pemkab Sikka: Warga Kurang Mampu dan Miskin Jadi Prioritas
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.