Havis Alatas di bawah bendera Masyarakat Jambi Peduli Aset Daerah melakukan aksi ke BPCB Jambi, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Keluarga Kebingungan, Jenazah Junaidi TKI Asal Jambi Tak Bisa Dipulangkan dari Malaysia
Mereka mendesak BPCB Jambi menindak tegas pelaku penjarah dan membentuk tim khusus untuk menyelamatkan barang-barang kuno yang berhasil dijarah.
"Daerah itu seperti pasar. Setiap barang yang ditemukan dijual dengan harga Rp4 juta, bahkan ada yang ratusan juta dan miliaran," kata Havis.
Mereka ini beroperasi menggunakan peralatan lengkap mulai dari mesin sedot dan alat penyelaman khusus, totalnya lebih dari 40 kapal yang beroperasi.
Menurut Havis para penjarah ini sudah melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 26 menyebutkan bahwa pencarian cagar budaya harus atas izin pemerintah atau pemerintah daerah.
"Tanpa izin tersebut, para pelaku bisa dikenakan ancaman dalam Pasal 103, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Havis.
Aksi Havis mendorong pemerintah untuk melindungi Sungai Batanghari dan jejak sejarah yang terkandung di dalamnya.
"Jangan sampai anak cucu tidak bisa lagi memahami sejarah. Bahwa Jambi dulu pernah berjaya dan menguasai perdagangan dunia," ungkap Havis.
Sementara itu, Bagian Umum BPCB Jambi, Krisnanto menuturkan, telah menerima laporan adanya aktivitas penjarahan barang-barang kuno di Kumpe.
"Tindakan kami ya, melaporkan ke gubernur. Dan itu sudah kami laporkan. Sebab kami tidak punya kewenangan untuk menindak penjarah," kata Krisnanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.