Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Kapal Jarah Barang-barang Kuno di Jambi, Dijual di Pasar Gelap Sampai Miliaran

Kompas.com - 14/09/2022, 13:21 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi


JAMBI,KOMPAS.com - Sebanyak 40 kapal yang beroperasi di Sungai Batanghari, menjarah barang-barang kuno yang dijual di pasar gelap dengan kisaran harga ratusan hingga miliaran.

Barang-barang kuno yang dijarah berupa keramik, koin, patung, keris, surat tembaga, perhiasan kuno, dan lempengan emas sebagai alat tukar zaman dahulu.

"Ada 40 kapal yang melakukan penjarahan barang-barang di Sungai Batanghari," kata Camat Kumpe, Dicky, melalui sambungan telepon, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Cerita Samuel Saat Brigadir J Tugas di Papua: Bukan Duit, tapi Al Kitab yang Saya Berikan

Ia mengatakan, tempat beroperasi kapal terkonsentrasi di pertemuan dua sungai yakni Sungai Kumpe dan Sungai Batanghari. Namanya dahulu, Suak Kandis.

Nama Suak Kandis ini sudah tertulis di Kitab Pararaton. Untuk saat ini, namanya Muara Kumpe, juga tempat bersejarah di masa kolonial.

Sehingga di sepanjang aliran sungai ini banyak potensi peninggalan sejarah. Bahkan di area itu, ada di situs Candi Pematang Pundung.

Para penjarah ini berasal dari luar Jambi. Setiap kapal menyedot apa saja yang berada di dasar Sungai Batanghari.

"Kegiatan ini selain berpotensi menghilangkan jejak sejarah Jambi, juga merusak lingkungan," kata Dicky.

Baca juga: Petani di Jambi Tewas Terbakar Usai Bakar Lahan Miliknya Sendiri

Dirinya sudah melaporkan aktivitas penjarah ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi pada 29 Juni 2022.

Namun, mereka sebagai otoritas benda cagar budaya belum melakukan tindakan apa pun.

"Saya akhirnya berinisiasi membuat papan peringatan di sungai, kalau kegiatan penjarahan melanggar hukum," tutur Dicky.

Dengan tidak adanya tindakan dari BPCB Jambi, aktivitas penjarahan semakin masif. Totalnya 4 bulan mereka beroperasi.

Bahkan penjarah ini memiliki pemodal dan sindikat perdagangan barang-barang kuno di pasar gelap.

Camat Kumpe juga sudah melapor kepada Bupati Muarojambi dan Polda Jambi. Namun belum ada upaya yang nyata untuk mencegah penjarahan.

Sampai akhirnya sepekan terakhir, Dicky memviralkan aksi penjarahan di media sosial. Hal ini mengundang aktivis di Jambi untuk mendesak BPCB Jambi segera melakukan tindakan.

Havis Alatas di bawah bendera Masyarakat Jambi Peduli Aset Daerah melakukan aksi ke BPCB Jambi, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Keluarga Kebingungan, Jenazah Junaidi TKI Asal Jambi Tak Bisa Dipulangkan dari Malaysia

Mereka mendesak BPCB Jambi menindak tegas pelaku penjarah dan membentuk tim khusus untuk menyelamatkan barang-barang kuno yang berhasil dijarah.

"Daerah itu seperti pasar. Setiap barang yang ditemukan dijual dengan harga Rp4 juta, bahkan ada yang ratusan juta dan miliaran," kata Havis.

Mereka ini beroperasi menggunakan peralatan lengkap mulai dari mesin sedot dan alat penyelaman khusus, totalnya lebih dari 40 kapal yang beroperasi.

Menurut Havis para penjarah ini sudah melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 26 menyebutkan bahwa pencarian cagar budaya harus atas izin pemerintah atau pemerintah daerah.

"Tanpa izin tersebut, para pelaku bisa dikenakan ancaman dalam Pasal 103, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Havis.

Aksi Havis mendorong pemerintah untuk melindungi Sungai Batanghari dan jejak sejarah yang terkandung di dalamnya.

"Jangan sampai anak cucu tidak bisa lagi memahami sejarah. Bahwa Jambi dulu pernah berjaya dan menguasai perdagangan dunia," ungkap Havis.

Sementara itu, Bagian Umum BPCB Jambi, Krisnanto menuturkan, telah menerima laporan adanya aktivitas penjarahan barang-barang kuno di Kumpe.

"Tindakan kami ya, melaporkan ke gubernur. Dan itu sudah kami laporkan. Sebab kami tidak punya kewenangan untuk menindak penjarah," kata Krisnanto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com