Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria di Kalsel Nekat Siram Air Keras ke Wajah Mantan Istri

Kompas.com - 13/09/2022, 13:37 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi seorang pria di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) nekat menyiram air keras ke wajah mantan istrinya.

Akibat peristiwa itu, korban HN (16) harus menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita luka bakar di bagian wajahnya.

Peristiwa tejadi saat pelaku MR mendatangi rumah korban pada tengah malam.

Ketika seluruh anggota keluarga sedang tertidur pulas, pelaku mengendap masuk melalui pintu belakang rumah.

Sambil membawa sebotol air keras, pelaku membuka paksa pintu yang dalam kondisi terkunci.

Baca juga: Pria di Kalsel Siram Air Keras ke Wajah Mantan Istri, Ini Motifnya

Masuk kamar korban

Kemudian, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan langsung menyiramkan air keras ke wajah korban.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Seketika itu juga, korban yang kesakitan berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan minta tolong, orangtua korban lantas menuju kamar korban yang sudah dalam keadaan terkunci dari luar.

Akhirnya, pintu kamar itu pun didobrak hingga menemukan korban sedang memegangi wajahnya yang membengkak dan kemerahan.

Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Lapor polisi

Menerima laporan dari orangtua korban, polisi kemudian melakukan sejumlah penyelidikan.

Penyelidikan itu akhirnya mengarah kepada pelaku yang tak lain adalah mantan suami korban.

Penata Urusan Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sebagai air keras," kata dia dikutip dari Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Akhir Kasus Pembunuhan Istri di Cianjur dengan Air Keras, Pelaku Divonis Seumur Hidup

Dipicu sakit hari

Husaini mengatakan, motif pelaku menyiram mantan istrinya itu dengan air keras lantaran sakit hati karena kerap difitnah oleh keluarga korban.

"Pelaku merasa kecewa dan sakit hati akibat kata-kata dari orangtua korban yang sering mengatakan kepada masyarakat tentang hal-hal yang tidak benar tentang pelaku dan keluarganya. Makanya, pelaku jadi dendam dan emosi kepada korban dan orangtuanya," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com