Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Pemkot Batu Ditetapkan Tersangka Korupsi BPHTB dan PBB

Kompas.com - 08/09/2022, 21:10 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Badan Keuangan Daerah Kota Batu sebagai tersangka korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kamis (8/9/2022).

Selain ASN, Kejari Batu juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka. 

 

Satu tersangka berinisial AFR merupakan Staf Analis Pajak pada Bapenda Kota Batu. Sedangkan tersangka kedua yakni berinisial J yang berstatus pekerjaan sebagai swasta atau makelar tanah.

Keduanya diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1.084.311.510.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Kades dan Sekdes Matak Divonis 1 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan penyidikan kasus tersebut dilakukan sejak 17 Januari 2022 lalu.

Sebanyak 53 orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari ASN di lingkungan Pemkot Batu, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan wajib pajak.

Dari hasil penyidikan terungkap, perbuatan kedua tersangka terbukti melawan hukum dengan menurunkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau mengubah kelas obyek pajak tanpa penetapan oleh Wali Kota Batu.

Hal itu telah melanggar pasal 51 ayat (3) dalam Perda Kota Batu Nomor 7 tahun 2019 tentang Pajak Daerah jo pasal 15 ayat (3) Perwali Kota Batu Nomor 54 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB.

Tersangka AFR berperan sesuai jabatan dan kedudukannya sebagai operator aplikasi SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak).

Tersangka AFR telah mengubah NJOP dengan cara mengubah kelas obyek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru. Kemudian melakukan pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan.

"Perbuatan tersebut mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang," kata Edi saat dihubungi melalui pesan singkat pada Kamis (8/9/2022).

Sedangkan tersangka J telah bekerja sama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB yang kemudian mendapatkan keuntungan.

Perbuatan dari kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara karena terjadi selisih antara BPHTB dan PBB yang ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka.

Baca juga: Daftar Calon Anggota DPR Tak Harus Pakai SKCK, Boleh Eks Napi Korupsi

Kedua tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Maksimal hukuman penjara yang dikenakan kedua tersangka selama 20 tahun. Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com