Pandra juga mengatakan proses sidang kode etik akan dilakukan secara pararel.
"Pelaku akan segera disidangkan kode etik dalam minggu ini, ancamannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Pandra.
Baca juga: Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kapolsek Way Pengubuan Dicopot dari Jabatan
Motif penembakan ini dilatarbelakangi karena rasa sakit hati pelaku sering dipermalukan korban.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku motif penembakan itu karena perasaan sakit hati terhadap korban.
"Korban dan pelaku dinas bersama-sama sejak tahun 2018. Pengakuan pelaku sering diintimidasi dan dipermalukan oleh korban," kata Doffie saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
Hingga pada malam kejadian, pelaku mengaku sudah tidak bisa membendung lagi perasaan kesalnya kepada korban karena menyinggung ke ranah keluarga.
"Pelaku menyampaikan dia melihat sendiri di grup WhatsApp mereka, korban memposting bahwa istri pelaku tidak atau belum membayar uang arisan online," kata Doffie.
Sumber : Kompas.com (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor David Oliver Purba, Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.