KOMPAS.com - Kasus polisi menembak rekannya sesama polisi berimbas pencopotan jabatan pemimpin kepolisian di wilayah Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung.
Pencopotan itu ditetapkan melalui Surat Telegram Nomor ST/709/IX/KEP/2022 tanggal 5 September 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Lampung.
Menyusul surat telegram tersebut, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Akhmad Wiyagus mencopot Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Aipda Rudi Sedang Piket Sebelum Tembak Aipda Ahmad Karnain
Disebutkan, AKP M Ali Mansyur dipindahkan sebagai Kepala Sub Bagian Logistik Polres Lampung Tengah.
AKP Ali digantikan oleh Inspektur Satu (Iptu) Andi Meiriza Putra yang sebelumnya bertugas di Pama Polres Lampung Tengah.
Pemindahan tugas tersebut merupakan bentuk hukuman atas kinerja kepemimpinan terkait kasus penembakan yang melibatkan bawahannya.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemindahan tugas tersebut atas perintah Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus.
"Benar, ini adalah evaluasi atas kinerja yang bersangkutan sebagai pemimpin," kata Pandra saat dihubungi, Senin (5/9/2022) malam.
Atas peristiwa tersebut, Pejabat Sementara (PS) Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto ditetapkan tersangka kasus penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pelaku Aipda Rudi telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, tersangka, tetapi baru akan ditetapkan dalam 1x24 jam. Pelaku sudah memenuhi unsur yang terpenuhi (jadi tersangka)," kata Pandra.
Aipda Rudi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.
Kasus penembakan yang menggegerkan publik ini terjadi pada Minggu (5/9/2022) pukul 21.30 WIB.
Aipda Rudi menembak rekan kerjanya, Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Aipda Ahmad Karnain di bagian dada di depan rumahnya sendiri.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, sebelum penembakan terjadi, pelaku Aipda Rudi sedang dinas piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Way Pengubuan.
Dari keterangan pelaku, saat dinas itu istri pelaku menelepon dan memintanya pulang sebentar.
"Istri pelaku video call dan menyampaikan sedang sakit demam, pelaku diminta pulang dahulu," kata Doffie di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
Di arah perjalanan pulang, pelaku berbelok ke rumah korban dan singgah.
Baca juga: 4 Fakta Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Ditembak di Depan Istri dan Anak
Pada saat penembakan berlangsung, kondisi di rumah korban terdapat istri dan dua anaknya.
"Korban sedang duduk-duduk di teras lalu pelaku datang," kata Doffie.
Pelaku bahkan sempat ditawari masuk ke ruang tamu oleh korban.
Namun, pelaku justru mengeluarkan senjata api jenis revolver dan menembak ke arah dada korban.
Istri korban yang juga anggota kepolisian mendengar suara letusan dan melihat suaminya sudah tersungkur.
"Istri korban berteriak minta tolong, dan pada saat itu pelaku melarikan diri," kata Doffie.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk istri pelaku, kata Doffie, ketika Aipda Rudi tiba di rumahnya di Kampung Karang Endah, Lampung Tengah, pelaku sempat mengaku telah menembak korban.
"Sampai di rumah, pelaku menceritakan kepada istrinya bahwa pelaku sudah melakukan penembakan terhadap korban," kata Doffie.
Saat ini Aipda Rudi masih dalam penahanan di Mapolres Lampung Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan," kata Doffie.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Aipda Rudi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," kata Pandra.
Pandra juga mengatakan proses sidang kode etik akan dilakukan secara pararel.
"Pelaku akan segera disidangkan kode etik dalam minggu ini, ancamannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Pandra.
Baca juga: Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kapolsek Way Pengubuan Dicopot dari Jabatan
Motif penembakan ini dilatarbelakangi karena rasa sakit hati pelaku sering dipermalukan korban.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku motif penembakan itu karena perasaan sakit hati terhadap korban.
"Korban dan pelaku dinas bersama-sama sejak tahun 2018. Pengakuan pelaku sering diintimidasi dan dipermalukan oleh korban," kata Doffie saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
Hingga pada malam kejadian, pelaku mengaku sudah tidak bisa membendung lagi perasaan kesalnya kepada korban karena menyinggung ke ranah keluarga.
"Pelaku menyampaikan dia melihat sendiri di grup WhatsApp mereka, korban memposting bahwa istri pelaku tidak atau belum membayar uang arisan online," kata Doffie.
Sumber : Kompas.com (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor David Oliver Purba, Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.