Mery mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum kasus tersebut dan memperhatikan pentingnya perlindungan psikologis bagi para korban.
Sebelumnya diberitakan, SAS (35), calon pendeta atau vikaris asal Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Alor.
Dia dilaporkan ke polisi karena diduga kuat mencabuli enam orang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kabupaten Alor.
Baca juga: Calon Pendeta Diduga Cabuli 6 Anak di Alor, Sempat Dilaporkan 9 Orang
"Kami sudah terima laporkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh salah satu orangtua korban berinisial AML asal Kecamatan Alor Tengah Utara, Alor," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Sabtu (3/9/2022) malam.
Kasus pencabulan itu, lanjut Jems, terjadi sekitar akhir Bulan Mei 2021 hingga akhir Bulan Maret 2022, saat pelaku bertugas di salah satu gereja di Alor.