Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Asal Medan Oplos Elpiji 3 Kg di Warteg Cileungsi Bogor, Raup Untung hingga Rp 90 Juta

Kompas.com - 06/09/2022, 20:54 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat mengungkap kasus pengoplos liquefied petroleum atau tabung elpiji bersubsidi (ukuran 3 kg) di warung tegal (warteg) Cileungsi.

Satu pria berinisial RP (37) asal Medan ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Kami telah mengamankan satu orang tersangka inisial RP di wilayah Cileungsi," ucap Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra dalam konferensi pers tentang penyalahgunaan gas elpiji di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Subang dengan Omzet Miliaran Rupiah

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 808 tabung elipiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram beserta sejumlah alat penyuntikan gas. Dari jumlah itu, terdapat tabung elipiji subsidi dalam kondisi penuh dan ada juga yang sudah kosong.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut tabung gas elpiji tersebut ke tempat penampungan di warteg.

Dalam menjalankan pengoplosan ini, RP menyuntikkan elpiji subsidi ke elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram.

Wisnu menyebutkan, RP mendapatkan atau membeli gas subsidi tersebut dari sejumlah pangkalan yang tersebar di wilayah Bogor.

Tabung elpiji subsidi kemudian dikumpulkan di sebuah warteg. Di sanalah, RP melakukan pengoplosan ke tabung elpiji 12 kg.

Dari keterangan tersangka, tabung elpiji hasil oplos suntikan tersebut nantinya akan dijual ke daerah Jakarta dan sekitarnya.

"Kasus ini terkesan unik karena di dalam warteg untuk mengelabui petugas dan berhasil diungkap, ditemukanlah sekitar 508 tabung 3 kilo kemudian 67 tabung 12 kilo. Jadi sudah berjalan selama 3 bulan dan beroperasi setiap malam di warteg mulai dari pukul 21.00 sampai pukul 02.00 WIB agar tidak diketahui oleh orang lain," ujar Wisnu.

Kepada polisi, RP mengaku mendapat keuntungan besar dengan menjual tabung elpiji 12 kilogram hasil oplosan itu seharga Rp 50.000

Untuk mengisi penuh tabung elpiji 12 kilogram itu, RP membutuhkan 250 tabung elpiji subsidi 3 kilogram yang dibeli seharga Rp 10.000.

"Perhari sekitar 250 tabung 3 kilogram subsidi yang pindahkan ke tabung 12 kilogram sekitar 60 tabung gas 12 kilogram. Untuk perhari, tabung dengan keuntungan perhari sebesar Rp50.000 x 60 = Rp3 juta. Dengan begitu, tersangka mendapat keuntungan perbulan kurang lebih menjadi Rp3 juta x 30 = Rp90 juta," terangnya.

Baca juga: Pria di Bengkulu Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung Nonsubsidi, Begini Modus Pelaku

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RP juga dikenakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 UU RI Nomor 2 tahun 1901 Tentang Metrology Legal.

"Ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkas Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com