Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerai dengan Istri, Kuli Bangunan di Jombang Cabuli Anak Kandung

Kompas.com - 05/09/2022, 20:13 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Krisiandi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Seorang kuli bangunan di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mencabuli anak kandungnya sejak 2019.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, kuli bangunan memaksa anak perempuannya itu untuk berhubungan badan.

Giadi mengatakan, kuli bangunan berinisial R (45) itu merupakan warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Perbuatan cabul dilakukan R sejak korban berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).

Baca juga: Oknum Guru di Batang Mengaku Cabuli Lebih dari 20 Siswi SMP

"Waktu itu korban kelas 5 SD. Awalnya korban dicabuli, hingga sampai disetubuhi," kata Giadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Dia menuturkan, perbuatan R dimulai sejak ia bercerai dengan istrinya. Setelah perceraian itu, R tinggal bersama korban dan ibunya. Sedangkan mantan istri R tinggal di Surabaya.

Giadi mengatakan, R sehari-hari adalah kuli bangunan yang berangkat kerja pada pagi hari dan pulang sore hari.

Aksi bejat pelaku dilakukan malam hari saat kondisi rumah sepi. Pencabulan pertama dilakukan pelaku di kamar korban.

"Pelaku merasa kesepian setelah cerai. Dia bernafsu dengan putrinya saat malam hari di rumah," tutur Giadi.

Dia mengungkapkan, korban yang awalnya dirayu, menolak mentah-mentah permintaan pelaku. Namun, korban tak berdaya karena diancam akan dipukul jika tidak melayani keinginan pelaku.

"Korban diancam kalau teriak mau dipukul," ujar Giadi.

Ancaman lain juga sering diterima korban setelah kejadian itu. Selama beberapa tahun, korban menjadi korban pencabulan ayah kandungnya dengan berbagai ancaman, baik fisik maupun tidak diberi uang saku.

Korban yang kini duduk dibangku SMP akhirnya tidak bisa menahan diri. Dia kemudian meminta tinggal bersama ibunya di Surabaya, akhir tahun lalu.

Pada Februari 2022, R berencana menjemput korban untuk ke Jombang dan tinggal bersama neneknya.

Namun, korban yang trauma dengan perilaku bejat ayahnya menolak untuk diajak pulang dan memilih tinggal bersama ibunya.

"Korban tidak mau karena pernah mengalami pencabulan dan persetubuhan. Akhirnya korban cerita ke ibunya," tutur Giadi.

Baca juga: Calon Pendeta Diduga Cabuli 6 Anak di Alor, Sempat Dilaporkan 9 Orang

Kasus pencabulan ayah terhadap anak kandungnya tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang, pada 18 Mei 2022. Pelaku diringkus polisi pada 17 Agustus 2022.

Giadi mengatakan, kuli bangunan yang mencabuli anak kandungnya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan dalan Undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan atau maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Habis Nonton Kuda Lumping, Warga di Temanggung Diserang 17 Pelajar, Dikira Anggota Geng Lawan

Habis Nonton Kuda Lumping, Warga di Temanggung Diserang 17 Pelajar, Dikira Anggota Geng Lawan

Regional
Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Warga Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Warga Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Regional
Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Regional
Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Regional
Jembatan Sungai Babon Diperbaiki, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura Semarang-Demak Disiapkan

Jembatan Sungai Babon Diperbaiki, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura Semarang-Demak Disiapkan

Regional
Promo Judi 'Online' di IG Rp 1 Juta Per Posting, 3 Pemuda Dibekuk

Promo Judi "Online" di IG Rp 1 Juta Per Posting, 3 Pemuda Dibekuk

Regional
Banjir Kiriman Malaysia Mulai Rendam Desa di Nunukan, Sejumlah Sekolah Terdampak

Banjir Kiriman Malaysia Mulai Rendam Desa di Nunukan, Sejumlah Sekolah Terdampak

Regional
DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

Regional
Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Regional
Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Regional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com