Saat ini Aipda Rudi masih dalam penahanan di Mapolres Lampung Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan," kata Doffie.
Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Lampung, Ditawari Masuk Rumah, Pelaku Malah Tembak Korban
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Aipda Rudi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," kata Pandra.
Pandra juga mengatakan proses sidang kode etik akan dilakukan secara pararel.
"Pelaku akan segera disidangkan kode etik dalam minggu ini, ancamannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Pandra.