JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, dengan menghadirkan tiga tersangka dari warga sipil dan enam tersangka anggota TNI.
"Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan pelaku dengan mempraktikkan sebanyak 50 adegan di enam TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, melalui keterangan tertulis, Minggu (4/9/2022).
Menurut dia, dari hasil rekonstruksi tersebut, penyidik mendapati beberapa fakta baru yang belum dapat diungkapkan ke publik.
Namun garis besar dari terjadinya kasus mutilasi terhadap empat warga itu, sudah mulai terurai.
"Kami dari penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk fakta-fakta baru yang ditemukan, dari rekonstruksi ini juga sudah bisa kita buka dengan jelas mulai dari tahap perencanaan, lokasi maupun tahap pelaksaaan dan pembagian hasil dari tindak kejahatan yang diperbuat,” kata Putra.
Baca juga: Panglima TNI soal Kasus Mutilasi Mimika: 8 Prajurit Terlibat, 6 Sudah Tersangka
Selain itu, ia menegaskan bahwa baik polisi maupun TNI berusaha terbuka dalam menyelesaikan kasus itu secara tuntas.
Baca juga: Kronologi 4 Orang Dimutilasi di Timika, 6 Oknum TNI Terlibat, Pura-pura Jual Senjata Api Rp 250 Juta
Menurut dia, kehadiran Kompolnas dan Komnas HAM dalam rekonstruksi menunjukan bahwa aparat keamanan tidak berusaha menutup-nutupi fakta yang menyebabkan kasus tersebut terjadi.
“Jadi Kompolnas mengawal kegiatan yang dilakukan oleh Polres Mimika dan di-back up Polda Papua, sehingga betul-betul berjalan sesuai mekanisme, serta sesuai dengan harapan masyarakat,” tuturnya.
Baca juga: Saat 6 Oknum TNI dan Warga Sipil Berkomplot dalam Kasus Mutilasi demi Rp 250 Juta
Diberitakan sebelumnya, sebanyak dua jenazah korban mutilasi ditemukan di lokasi yang tidak berjauhan, yaitu di Sungai Kampung Pigapu, distrik Iwaka, Kabupaten, Mimika, Papua.
Mereka ditemukan di hari berbeda, yakni Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).
Kemudian korban ketiga dan keempat ditemukan pada Senin (29/8/2022) dan Rabu (31/8/2022).
Kasus tersebut bermula ketika para pelaku berpura-pura ingin menjual dua pucuk senjata api.
Korban yang tertarik membeli, kemudian datang dengan membawa uang Rp 250 juta.
Baca juga: 6 Anggota TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Namun para pelaku kemudian melakukan pembunuhan yang diteruskan dengan aksi mutilasi dan membawa kabur uang yang dibawa korban.
Denpom Mimika sudah menetapkam enam anggota TNI sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Bahkan Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membantu mengungkap kasus.
"Saya perintahkan Panglima TNI untuk membantu proses hukum," ujar Jokowi di Jayapura, Rabu (31/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.