BATULICIN, KOMPAS.com - Seorang remaja di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial IS (18) ditangkap polisi setelah menyerang dan menganiaya seorang perempuan pemilik toko ponsel.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di toko ponsel milik korban HH (27) pada, Selasa (30/8/2022) di Jalan Transmigrasi, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Aksi penganiayaan itu terekam kamera pengawas atau CCTV toko ponsel kemudian viral di media sosial.
Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Ibrahim Made Rasa menerangkan kronologi kasus tersebut.
Baca juga: Detik-detik Pemain Bola Keluar Lapangan Setelah Dijemput Istri, Kepala Desa Ungkap Penyebabnya
Ketika itu, pelaku datang ke toko ponsel milik korban bersama ibunya dengan maksud mengambil ponsel yang beberapa hari sebelumnya diantar pelaku untuk diservis.
"Pelaku sebelumnya datang menyerahkan HP-nya kepada korban untuk diperbaiki di toko ponsel milik korban," ujar Ibrahim Made Rasa, saat dikonfirmasi, pada Kamis (1/9/2022).
Setelah kembali ke toko ponsel milik korban, ponsel pelaku tak ternyata tidak bisa diservis dengan beberapa alasan.
"Selanjutnya korban mengembalikan HP dan uang biaya perbaikan yang sudah diserahkan pelaku sebelumnya sejumlah Rp 435.000," ujar dia.
Mengetahui ponselnya tak bisa diservis, pelaku mulai kesal dan emosi terhadap korban.
Apalagi, setelah diperiksa, pelaku menemukan ponselnya tak bisa lagi dinyalakan.
"Namun, pelaku tidak terima dan mengatakan kepada korban bahwa sebelumnya HP miliknya tersebut masih dalam keadaan nyala sewaktu diserahkan kepada korban, kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban," tambah dia.
Tak lama setelah cekcok mulut, pelaku mulai terlihat bertambah emosi.
Dia kemudian tiba-tiba menyerang korban dan mulai menganiayanya.
Mendapat serangan dari pelaku, korban tak terima dan memberikan perlawanan.
"Korban sempat dilerai ibunya namun pelaku tetap memukul korban walaupun korban berusaha membalas dan melawan," ucap dia.
Baca juga: Festival Sandeq 2022 Dimulai, Puluhan Perahu Berlomba Arungi Lautan hingga Pulau Kalimantan
Karena kejadian tersebut, korban tak terima dan melaporkan pelaku ke Polsek Simpang Empat.
Tak lama menerima laporan dari korban, pelaku akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya telah menyerang dan menganiaya korban.
"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut," pungkas dia.
Karena perbuatannya itu, pelaku akan di jerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan paling sedikit 2 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.