SEMARANG, KOMPAS.com - Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) menerima laporan sejumlah sekolah yang masih meminta pungutan kepada wali murid.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida mengatakan, pungutan tersebut berupa permintaan sumbangan sejumlah uang kepada para wali murid.
"Sebarannya ada di Cilacap, Purworejo dan Kendal," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Diduga Ada Pungli PTSL, Warga Geruduk Kejari Nganjuk
Data yang sudah diterima Ombudsman Jateng sudah ada 10 sekolah yang telah dilaporkan. Namun menurutnya data-data tersebut masih berkembang.
"Saat ini data masih bergerak," paparnya.
Rata-rata pungutan tersebut digunakan untuk pembiayaan aktivitas sekolah negeri yang belum dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Niatannya bagus, hanya perlu diperbaiki prosedur serta harus dipastikan bersifat sukarela," imbuhnya.
Meski mempunyai niat baik, Siti menegaskan jika tidak boleh ada pemaksaan pungutan kepada wali murid. Apalagi, lanjutnya, besaran dan jangka waktu pungutan ditentukan.
"Kalau ada paksaan tidak boleh," tegasnya.
Dia ppun meminta agar pemerintah daerah melakukan pengawasan secara berlanjut untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah.
"Pendidikan dasar merupakan urusan kabupaten atau kota dan menengah urusan pemprov," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.