KOMPAS.com - Buntut kasus suap yang dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila), Jalur Mandiri pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) didesak untuk dihapuskan.
Sejumlah pihak juga mengusulkan dihapusnya jalur mandiri karena dianggap menjadi celah terjadi korupsi di universitas.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mulai memonitor terkait desakan usulan penghapusan jalur mandiri pada penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Nadiem mengaku sudah memonitor adanya desakan agar jalur mandiri masuk universitas negeri dihapus.
"Saat ini kami masih memonitor situasinya ya," ujar Nadiem saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (23/8/2022) malam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menduga penerimaan mahasiswa jalur mandiri sangat membuka peluang melakukan korupsi.
“Mudah-mudahan Dikbud merasakan ini sebagai sebuah pukulan yang sangat mencederai,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/8/2022).
“Kalau enggak salah jalur mandiri ini yang sangat terbuka peluangnya untuk melakukan itu, (korupsi)” kata Karyoto.
Baca juga: Soal Usulan Jalur Mandiri Dihapus, Ini Tanggapan Pengamat Pendidikan
Pengamat Kebijakan publik sekaligus Dosen FISIP Universitas Sriwijaya Dr MH Thamrin mengatakan, menuding seleksi jalur mandiri sebagai akar masalah korupsi juga tidak dapat serta merta dibenarkan.
"Menuding jalur seleksi mandiri sebagai biang keladi dan sarat muatan koruptif sehingga layak untuk dihapus adalah tudingan yang gegabah, terlalu pagi dan terburu-buru," ujarnya saat dihubungi via pesan WhatsApp, Sabtu (27/8/2022).
Meskipun, lasus dugaan suap yang berasal dari penerimaan jalur seleksi mandiri baru-baru ini sangat menyakitkan tak hanya bagi insan pendidikan, namun juga masyarakat luas.
Menurutnya, kasus suap Rektor Unila ini sebaiknya tidak digeneralisasi hingga dianggap semua universitas sama.
Terpenting yang perlu dilakukan bukan menghapus jalur mandiri, melainkan menata kembali proses seleksi mahasiswa sehingga lebih akuntabel, adil, transparan, efisien dan fleksibel.
Sebagaimana prinsip yang dianut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana di PTN.
Baca juga: Soal Usulan Penghapusan Jalur Mandiri PTN, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik
"Dalam proses seleksi masuk PTN, yaitu jalur mandiri seyogyanya merupakan representasi dari kemandirian PTN sebagai suatu perguruan tinggi," tambahnya.
Sehingga menurutnya, PTN bertanggung jawab dalam pengelolaan dan sekaligus mengemban amanahnya untuk menyelenggarakan seleksi yang dilakukan dengan standar nasional dan berkualitas.
"Juga dapat mencerminkan kompetensi pembeda (distinctive competence) dari PTN yang bersangkutan," ujarnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Syakirun Ni'am | Editor Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.