Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Sebelumnya diberitakan, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, atau UIN Surakarta merespons kabar adanya penganiayaan mahasiswa saat aktivitas Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Adalah akun Twitter bernama @andraumm yang menjelaskan dugaan kronologi penganiayaan tersebut, yang kemudian viral. Kemudian akun @Rans_Iad23 menuliskan bahwa terduga pelaku yang berinisial F merupakan anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) UIN Surakarta.
"Saudara dari salah satu firm kami difitnah, dikeroyok, disabet, disuruh guling2, dan minum air WC. Kalian Menwa UIN Surakarta memang biadab! Usut tuntas! Kami tidak akan diam!" tulis akun @Rans_Iad23.
Menanggapi dugaan adanya keterlibatan aktivitas UKM dalam kasus ini, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Syamsul Bakri membantah kejadian penganiayaan saat aktivitas UKM.
"Saya pastikan tidak ada kaitan dengan kemenwaan karena tidak ada acara Menwa pada waktu itu," tegas Syamsul kepada Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.