Menurut Irfanuddin, tata ruang Kota Gorontalo saat ini merupakan peninggalan pemerintahan kolonial Belanda yang mengacu aturan Law of Indies dan dapat dikategorikan sebagai kota kolonial baru (nieuw indisch stad).
“Prinsip perancangan kota kolonial mengacu kepada dokumen Law of Indies tahun 1573, yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan pola grid dan pembagian blok-blok kapling dalam ukuran yang setara,” ujar Irfanuddin.
Prinsip Law of Indies ini menunjukkan penempatan plaza seperti lapangan atau alun-alun utama sebagai titik awal kota, gereja utama sebagai bangunan sentral penyebaran agama ditempatkan di plaza utama, dan penempatan bangunan publik seperti balai kota, perkantoran, rumah sakit, perumahan di sekitar plaza utama tanpa mengurangi keutamaan gereja.
Sebelah selatan lapangan terdapat rumah sakit tentara, seluruh arsitekturnya masih asli sebagai bagunan peninggalan masa Hindia Belanda.
Irfanuddin memperkirakan, di sisi selatan alun-alun ini pernah berdiri Benteng Nassau tua dengan 2 bastion yang dibangun oleh kerajaan Gorontalo setelah raja menandatangani kontrak dengan VOC di Ternate.
Hal ini dikuatkan dengan bukti dari Carl Benjamin Hermann von Rosenberg, seorang tentara Belanda kelahiran Jerman berkunjung di Gorontalo pada 1865. Dia menggambarkan reruntuhan benteng Nassau tua masih terlihat berserakan.