PAREPARE, KOMPAS.com - Personel Polsek Soreang, Porles Parepare, Sulawesi Selatan, mengamakan AW dan IL warga Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Keduanya diduga sebagai penimbun BBM jenis solar bersubsidi.
"Dua pelaku itu diduga menyalahgunakan BBM jenis solar subsidi. Keduanya ditangkap di Jalan Ahmad Yani Km 5 Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan, AKP Deki Marizaldi, Sabtu (27/8/2022).
Menurut Deki, keduanya beraksi dengan menjelajahi SPBU dari Makassar hingga ke Luwu Timur.
Keduanya membeli BBM jenis solar di SPBU, kemudian minyak dalam tangki mobil truk yang dipakainya menyedot BBM dan dipindahkan ke jerigen yang sudah disiapkan di atas bak truk miliknya.
"Keduanya menjelajah SPBU di Sulawesi Selatan, membeli dengan normal kemudian disedot masuk dalam puluhan jerigen yang sudah di atas truk," beber Deki.
Polisi menyita barang bukti penyalahgunaan BBM jenis solar, 111 jerigen ukuran 30 liter atau lebih dari 3,3 ton.
Baca juga: Solar Langka, Sopir di Makassar Antre di SPBU sejak Subuh
Kedua pelaku dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Keduanya dijerat hukuman 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ucap Deki Marizaldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.