Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Sebulan Ngetap dan Timbun Solar Subsidi, Pria di Kukar Tertangkap Tangan Reskrim Polres Kutim

Kompas.com - 24/08/2022, 14:23 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KUTIM, KOMPAS.com – Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mengamankan dua orang pria berinisial MPS (31) dan BSA (41) belum lama ini. Pasalnya, kedua pelaku ini tertangkap tangan saat melakukan pengetapan BBM subsidi jenis solar.

Pengungkapan ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian dan penimbunan solar, termasuk pembekingnya. Jajaran Sat Reskrim Polres Kutim pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Petugas juga mendapat banyak keluhan di lapangan bahwa para pengendara khususnya sopir truk kesulitan mendapatkan BBM solar subsidi.

Baca juga: Diduga Timbun BBM Subsidi, 3 Kendaraan Pengangkut Disita dan Sopirnya Ditangkap

Benar saja, saat petugas tengah berpatroli di kawasan Rantau Pulung, terlihat mobil Hilux sedang mengangkut drum yang dicurigai adalah BBM hasil pengetapan.

“Kami melihat mobil merk Hilux warna putih sedang mengangkut drum. Dan itu buat kami curiga,” kata Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara.

Benar saja, saat petugas mendatangi mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan, rupanya muatan drum itu berisi solar subsidi sebanyak 180 liter. Polisi pun langsung mengamankan pelaku, yakni MPS beserta barang butki.

“Pengakuan pelaku ini mau menyimpan solar itu ke dalam Gudang miliknya lalu dijual kembali,” ujarnya.

MPS yang merupakan warga Jalan Biola, Kecamatan Bontang Utara ini mengaku solar tersebut ia dapat dari seseorang berinisial BSA.

Yakni seorang pengetap di SP6 Kabon Agung Rantau Pulung. Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung menyusul ke lokasi BSA dan melakukan pengamanan.

“Dari pengakuan BSA, solar itu dia peroleh dari hasil mengantre di AMPS SP3 Rantau Pulung menggunakan truk Fuso. Kemudian BSA menjualnya kepada mPS seharga Rp10 ribu per liternya,” jelas Jata.

Dari hasil pemeriksaan, MSA dan BSA mengaku baru sebulan melakukan kegiatan ini. Dan untuk barang bukti, kepolisian mengamankan 1 unit R4 merek Hilux warna putih KT 8665 LS, 1 buah drum berisikan 180 liter, 1 unit R4 truk fuso KT 8698 BY, 1 buah selang sepanjang 3 meter dan 1 buah jerigen biru berkapasitas 20 liter.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka kami jerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja,” tandasnya.

Baca juga: Pria di Riau Timbun Solar Subsidi dengan Cara Modifikasi Tangki Mobil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com