Selain pelaku aparat mengamankan barang bukti berupa handphone, ATM, surat tugas, surat keterangan domisili, uang, print out rekening, serta kendaraan yang digunakan tersangka untuk perekrutan tenaga kerja.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang yakni pasal 2 ayat 1 Undang -Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.