Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Aceh Rencanakan Buat Qanun Legalisasi Ganja Medis

Kompas.com - 25/08/2022, 11:03 WIB
Raja Umar,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.Com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh merencanakan untuk membuat qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja medis. Menindaklanjuti wacana tersebut, Komisi V bidang kesehatan dan kesejahteraan akan mengkaji lebih lanjut wacana itu.

Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani mengatakan, wacana qanun legalisasi ganja itu muncul setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Falevi mengatakan, peraturan itu telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Berkedok Bubuk Kopi, Paket yang Diterima Pria di Gresik Ternyata Berisi 3 Kilogram Ganja

"PMK nomor 16 Tahun 2022 menjadi dasar bahwa kami akan mengkaji lebih komprehensif terhadap substansi keluarnya PMK. Salah satunya berbicara tentang legalisasi ganja untuk medis," ungkap Falevi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/08/2022).

"(Literatur ganja) ini sangat penting terhadap turunan dari PMK dalam bentuk qanun. Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik maupun kajian informal lainnya,” sambung dia.

Dia menyampaikan, Provinsi Aceh memiliki literatur ganja yang komprehensif dan menjadi salah satu tanaman ganja yang berkualitas di dunia. Kajian literatur ini nantinya sangat penting untuk membuat regulasi atau qanun baru di Aceh.

Falevi menyebutkan, di sejumlah negara ganja medis dipakai untuk menyembuhkan sejumlah penyakit.

"Maka saya pikir, sebuah keharusan Aceh untuk melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi. Karena kita berbicara Aceh adalah bicara qanun," ujarnya.

Dalam qanun tentang ganja medis ini, nantinya akan diatur juga tentang tata cara, larangan, dan yang boleh ihwal ganja medis.

Bila qanun ini terwujud, Falevi yakin ganja medis akan menyumbang pendapatan asli Aceh karena jadi barang ekspor ke berbagai negara lain di belahan dunia.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan 44 Kilogram Ganja Kering, 13 Orang Telah Ditangkap

"Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan oleh Pemerintah, tentunya secara legal," tuturnya.

DPR Aceh akan mengkaji detail plus dan minus legalisasi ganja medis dengan melibatkan berbagai pihak, seperti tim ahli kesehatan dan peneliti. Dalam waktu dekat, DPR Aceh memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi lebih dahulu.

"Secara literatur ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Cuma bagaimana dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara disinilah hadirnya Pemerintah untuk mengatur tersebut sehingga rakyat tidak disalahkan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com