Salah satu korban perdagangan orang adalah Andi Raiwansyah. Tak seperti rekan-rekannya, ia berhasil pulang ke kampung halamannya di Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreoang, Parepare, Sulawesi Selatan.
"Bahasa kasarnya, saya disuruh menipu dengan sasaran warga Eropa dan Amerika, Saya bekerja sebagai operator investasi bodong dan platform judi online," kata Andi, Jumat (12/8/2022).
Awalnya Andi mendaftar sebagai tenaga kerja melalui media sosial setelah di-PHK perusahaan sebelumnya di Jakarta.
"Beberapa bulan lalu, saya terkena pengurangan karyawan saat bekerja di salah satu perusahan di Jakarta. Saat menganggur, saya kemudian mencari lowongan pekerjaan di media sosial dan mendapatkan lamaran menggiurkan bekerja di Kamboja," tutur Andi.
Baca juga: Menlu Retno Temui 62 WNI Korban Penyekapan di Kamboja
Menurutnya ia langsung diterima dan pengurusan visa serta paspor ditanggung perusahaan.
Setiba di Kamboja, ia menjalani tes komputer dan kecakapan Bahasa Inggris. Ia pun mendapat posisi sebagai marketing.
"Saya mendaftar dan diterima dengan gaji yang menggiurkan. Saya kemudian ke Kamboja. Sampai di perusahaan tempat saya bekerja, saya dites komputer dan kecakapan Bahasa Inggris," kata dia.
"Melihat kemampuan saya mengoperasikan komputer dan kecakapan bahasa inggris saya, mereka kemudian menempatkan saya sebagai marketing dalam perusahaan itu," terang Andi, yang mengaku Sarjana Sastra Inggris di Universitas Hasanuddin Makassar.
Baca juga: Cerita PMI Tergiur Gaji Rp 9 Juta Kerja di Kamboja, Disekap 2 Hari karena Ketiduran
Ia bertugas menyasar orang Eropa dan Amerika. Selama 3 bulan bekerja, ia diberhentikan karena dianggap tak layak lagi menggalang target penipuan.
"Karena tidak sesuai dengan kata hati, kinerja saya kemudian menurun. Pihak perusahaan pun memecat saya. Saat tak lagi bekerja pihak perusahaan meminta denda kepada saya," kata dia.
"Beberapa hari saya tersandera dalam kompleks perusahaan. Sampai keluarga saya di Parepare mengadukan kejadian yang saya alami di DPRD Kota Parepare," papar Andi.
Pihak DPRD kemudian menghubungi piak KBRI terkait penyanderaan TKI di Kamboja.
Setelah ada kerjasama antara KBRI dengan Pemerintah Kamboja, Andi bisa keluar dari kompleks perusahaan dengan denda gaji dipotong.
Ia pun pulang dengan biaya sendiri dengan hanya membawa satu ransel berisi pakaian serta mengenakan sandal jepit.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Adhyasta Dirgantara, Rizki Alfian Restiawan, Suddin Syamsuddin | Editor : Diamanty Meiliana, Andi Hartik, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.