Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terungkap Minta Hadiah Ulang Tahun Ke-55 dan Dapat Sepeda Rp 80 Juta

Kompas.com - 22/08/2022, 20:19 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terungkap meminta hadiah ulang tahun ke-55 kepada Oon Nusihono, yang saat itu menjabat sebagai Vice President PT Summarecon.

Fakta tersebut tersaji dalam sidang perdana kasus suap apartemen Royal Kedhaton, yang digelar pada Senin (22/8/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prasetyono menuturkan, pada 2017, Oon mendapat perintah dari beberapa pihak.

Baca juga: Oon Nusihono Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta dengan Uang, Mobil, dan Sepeda

Di antaranya Sharif Benyamin sebagai Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk, dan Herman Nagaria sebagai Direktur Property Development PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam perintah mereka, Oon diminta membantu Dandan Jaya Kartika sebagai Direktur PT Java Orient Properti untuk turun langsung mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Kota Yogyakarta.

Atas perintah tersebut, terdakwa Oon Nusihono dan Dandan Jaya memperkenalkan diri atau kula nuwun dengan wali kota Yogyakarta, yang saat itu dijabat Haryadi Suyuti.

Dalam pertemuan dengan Haryadi itu, Oon menyampaikan maksud hendak mendirikan apartemen di Kota Gudeg.

Tepatnya di Jalan Gandekan Lor, No 28 RT 049-051/RW 013, Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen. Saat itu, Oon minta dimudahkan dalam penerbitan izin IMB.

"Saat bertemu, Haryadi meminta kepada Dandan mempersiapkan presentasi kepada kepala dinas terkait," ujarnya, Senin (22/8/2022).

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta

Lalu pada awal 2019, mereka bertiga ketemu kembali di salah satu restoran. Saat pertemuan itu, Oon meminta supaya Haryadi mempermudah penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton. Permintaan itu lantas disanggupi oleh Haryadi Suyuti.

Oon kemudian bertemu Dandan untuk membahas pengurusan IMB. Saat itulah, Dandan mengusulkan supaya memberikan uang kepada Haryadi dalam dua tahap.

Tahap pertama adalah sebelum IMB terbit, dan kedua setelah izin bangunannya terbit. Selanjutnya, terdakwa melaporkan dan mengajukan permintaan anggaran kepada Sharif Benyamin sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar, tak lebih dari Rp 2 miliar.

Lalu pada 7 Februari 2019, Dandan menghubungi Haryadi terkait kapan dapat dilakukan presentasi pembangunan apartemen oleh PT Java Orient Properti di Kantor Wali Kota Yogyakarta.

"Ass.wr.wb, Dimas Dandan, saya mhn maaf yg sebesar-besarnya presentasi teman2 blm bisa minggu ini, dikarenakan saya perlu medical cek up & follow up, tapi saya pastikan minggu depan ini, mekaten Dimas, ngapunten njih (maaf ya), salam-hs," ucap Rudi membacakan pesan WhatsApp Haryadi.

"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang (mohon maaf besok) Sabtu 9 pebruari, kencone njenengan sing jenenge HS (temanmu yang bernama HS) milad ke-55 thn," lanjut Rudi.

Baca juga: Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Amankan Dokumen Dugaan Aliran Dana Suap Wali Kota Yogyakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com